Anggaran UN Bisa Pakai Sistem Hibah

Ilustrasi UN

JAKARTA – Keputusan penghentian sementara ujian nasional (UN) 2017 masih setengah jalan, yakni baru di internal Kemendikbud.

 Keputusan final masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Namun banyak pihak keberatan dengan penghapusan unas karena faktor anggaran.

Sikap keberatan itu umumnya disampaikan jajaran pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi. Pemicunya adalah APBD 2017 pada umumnya sudah ditetapkan. Nah di dalamnya tidak dicantumkan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan UN yang didesentralisasikan.

Ada sejumlah alasan pemda tidak mengalokasikan anggaran untuk UN. Sebab, selama ini alokasi anggaran UN sudah ada di Kemendikbud. Seperti untuk percetakan naskah ujian sampai honor pembuat soal dan pengawas ujian.

Wakil Ketua Komisi X (bidang pendidikan, kepemudaan, dan pariwisata) DPR Ferdiansyah menuturkan, pemda tidak perlu risau soal anggaran UN. Kalaupun nanti UN jadi dipasrahkan ke daerah atau sekolah, anggarannya sudah disediakan. Rencananya, DPR akan mengundang Mendikbud Muhadjir Effendy Kamis besok (1/12) khusus terkait UN  2017.

 ’’Anggaran UN 2017 sudah masuk di APBN Kemendikbud,’’ katanya di kompleks DPR kemarin (29/11).

 Karena nomenklaturnya tertulis untuk unas, anggaran itu tidak bisa diperuntukkan kegiatan lainnya. Politisi Golkar itu menjelaskan, anggaran unas 2017 di APBN Kemendikbud sekitar Rp 550 miliar.

Baca Juga :  Target Juara Umum, Mohan Minta Anggaran KONI Ditambah

Yang jadi persoalan adalah, mekanisme menyalurkan anggaran UN 2017 dari kas Kemendikbud ke pemda-pemda. ’’Ini kita bicara jika benar UN diputuskan dimoratorium atau dialihkan ke daerah,’’ tegas dia. Ferdi mengatakan, uang itu tidak bisa dikucurkan dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) maupun dana transfer daerah.

Cara paling masuk akal adalah menggunakan sistem hibah. Menurut Ferdi, cara penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah melalui sistem hibah lebih fleksibel. Dia berharap di dalam rapat kabinet terbatas (ratas) nasib UN bisa diputuskan, sekaligus dengan upaya tindak lanjutnya.

Di luar urusan anggaran yang sudah terjamin, Ferdi mengatakan pada prinsipnya pengukuran secara nasional tetap diperlukan. Pengukuran secara nasional ini untuk mengetahui kualitas pendidikan di daerah-daerah seperti apa. Jika masing-masing daerah memiliki patokan pengukuran sendiri, pemerintah akan kesulitan membuat pengukuran tingkat nasional.

Di saat isu moratorium UN  semakin kencang, Mendikbud Muhadjir Effendy malah irit bicara. Ditemui di dua kegiatan terpisah kemarin, dia tidak bersedia menjelaskan perkembangan UN.’’Sabar. Tunggu saja hasil ratas dengan Presiden,’’ katanya. Rencananya ratas terkait unas akan digelar hari ini (30/11).

Baca Juga :  Kunci Jawaban UN SMP Beredar

Mendikbud ke-19 Wardiman Djojonegoro ikut mengomentari gelombang keberatan penghapusan UN. ’’Kalau tanyanya ke murid, pasti setuju UN  dihapus,’’ katanya di sela peresmian perluasan museum Basoeki Abdullah di Jakarta kemarin.

 Dia menuturkan, UN yang berjalan mulai 2005 atau sudah berumur 11 tahun selayaknya dievaluasi. Wardiman meyakini bahwa hasil kajian Kemendikbud yang berujung moratorium UN niatnya baik. Yakni ingin memperbaiki poin-poin yang kurang dalam penyelenggaran unas selama ini.

Mendikbud periode 1993-1998 itu menjelaskan, banyak pihak yang kurang mengetahui bahwa prinsip ujian itu dilakukan oleh masing-masing sekolah. Menurut dia, UN yang menjadi penentu kelulusan, bukan sebuah ujian yang normal.

Tugas negara adalah menyelenggarakan pendidikan. Kemudian tugas sekolah adalah mengejar mutu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Nah untuk mengejar mutu itu, setiap satuan pendidikan melakukan evaluasi tahunan. Evaluasi tahunan seperti UN itu, tujuannya untuk mengevaluasi murid, guru, dan proses pembelajaran secara keseluruhan. (wan/oki)

Komentar Anda