Ahyar Siap Tutup Hotel Bandel

Ahyar Siap Tutup Hotel Bandel
TIDAK BERIZIN: Beberapa tempat hiburan disebut tidak mengantongi izin saat operasi penertiban beberapa waktu lalu. (Dok//Radar Lombok)

Terkait Izin Minol dan Penyediaan PS

 MATARAM—Pasca dilakukan operasi penertiban di sejumlah hotel, cafe dan karaoke keluarga di Kota Mataram beberapa waktu lalu. Terungkap setidaknya ada tiga hotel berbintang tidak mengantongi izin minuman beralkohol (minol).

Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh mengatakan, pihaknya siap memberikan tindakan tegas. Sanksi yang diambil bisa mencabut izin hotel yang bersangkutan.

‘’Kalau ada pelanggaran di situ tentu ada sikap kita. Ada beberapa jenisnya. Pertama kita bisa berikan teguran karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan. Kalau tidak dipatuhi, kita bisa melakukan tindakan tegas karena prosedur sudah kita lalui dan jalankan,’’ ujarnya, Rabu (11/9).

Pemerintah disebutnya punya mekanisme. Pihaknya siap menindaklanjuti hasil operasi yang sudah digelar. Begitu juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki siap bertindak. Namun dipastikannya, teguran diberikan terlebih dahulu.

Teguran yang diberikan bisa berupa surat maupun lisan. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan yang ada, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan penutupan. Beberapa cara bisa diberikan sebelum melakukan penutupan.

‘’Kita bersurat dulu. Saya minta itu dilakukan dengan cara pendekatan. Kita ingatkan dengan teguran tertulis. Kalau itu sudah ditempuh tentu ada prosedurnya,’’ ungkap Ahyar.  

Secara resmi, Ahyar mengatakan belum menerima laporan secara lengkap. Meski demikian, operasi yang dilakukan dalam rangka penertiban. Penegakan peraturan daerah harus dilakukan termasuk juga peraturan wali kota (perwal) yang mengatur banyak ketentuan.

‘’Kalau dia tidak punya izin silahkan dia masih punya kesempatan untuk mengurus izinnya. Tapi saya belum terima laporan hotel mana saja,’’ katanya.

Disinggung mengenai penertiban yang sudah digelar pemerintah terungkap pelanggar yang ditemukan. Pelanggar ini masih hotel atau tempat yang sama sehingga perlu ketegasan dari pemerintah. Karena bisa menjaga wibawa pemerintah dan tidak dianggap sebelah mata oleh pengelola tampat hiburan. Terlebih dengan jargon Kota Mataram yang maju religius dan berbudaya. Maka tentu diperlukan sikap tegas pemerintah.

‘’Makanya ini masih menjadi tugas kita. Kita akan lihat bentuk pelanggarannya,’’ pungkas wali kota.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati mengaku siap menjalankan perintah dari wali kota. Untuk tempat karaoke yang menyediakan partner song. Sepenuhnya diserahkan kepada kelurahan.

‘’Itu juga kita arahkan ke camat. Pengusaha juga akan dipanggil untuk diingatkan kembali,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda