SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tidak ingin terburu- buru menetapkan tersangka kasus proyek pengerukan Kolam Labuh Pelabuhan Haji. Meski penyidik telah mengantongi dua alat bukti dan calon tersangka ,namun tetap akan menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kejaksaan telah berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan kapan hasil audit diterima.”Pertengahan Juni hasil audit atau paling 30 hari kerja,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, M. Rasyidi.
Kasus dugaan korupsi proyek pengerukan ini tak lain berkaitan dengan uang muka Rp 7,6 miliar atau sekitar 20 yang tak kunjung dikembalikan oleh pihak kontraktor dari total anggaran pengerjaan Rp 38,9 miliar. Belum lagi dihitung denda keterlambatan sehingga total kerugian ditaksir lebih atau kurang dari Rp 9 miliar. “Nanti setelah hasil audit dari BPKP telah keluar baru kita tau pasti berapa kerugiannya,” jawabnya.
Berkaitan dengan calon tersangka apa yang disampaikan Rosyidi tak jauh beda dengan Kasi Pidsus. Pihaknya memang telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Bahkan salah satunya yang berpeluang dari akan ditetapkan tersangka seorang pejabat aktif di Lotim. Ketika ditanya apakah itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, Rasyidi enggan mengiyakan. “Yang pasti sudah ada calon tersangka. Entah itu satu orang atau lebih,” singkatnya.
Sejak kasus ini mulai dibidik jelasnya, berbagai pihak terkait telah diklarifikasi dan dimintai keterangan. Baik itu pihak kontraktor termasuk juga pejabat terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kala itu. Bahkan belum lama ini kejaksaan juga telah memeriksa mantan Bupati Lotim Ali BD, mantan Sekda Lotim Rohman Farli , kontraktor, pihak bank penjamin BNI Bandung,Kepala Dinas Dukcapil Lotim Sateriadi selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Plt Kadis PUPR di 2016. (lie)