Asal Ada Izin Wali Kota, Randis untuk Mudik Dibolehkan

????????????????????????????????????

MATARAM-Walikota Mataram H. Ahyar Abduh mengingatkan seluruh PNS untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas (Randis), khususnya yang mudik ke luar daerah.

Randis tidak boleh dibawa. Karena memang Randis adalah kendaraan operasional saat bekerja. Ia dengan tegas melarang penggunaan Randis untuk mudik.” Kalau ada izin dari saya baru boleh, karena sebagai pembina harus ada izin tertulis dari saya terkait pemanfaatan Randis untuk mudik,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  OJK Belum Terima Pengajuan Izin Merger BPR NTB

Berbeda untuk PNS yang berdomisili di dalam kota, Ahyar tidak melarang yang bersangkutan membawa pulang Randis. Pemanfaatan Randis di dalam kota tidak ada masalah. “ Kalau dalam kota tidak bisa juga dilarang makai. Dalam kota biar saja. Harapan kita begitu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Urus Izin Jangan Pakai Perantara

Kebanyakan warga Kota Mataram berasal dari luar Kota Mataram. Penegasan ini meneruskan instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini.

PNS diminta taat pada aturan yang ada serta melakukan pemeliharan aset daerah berupa kendaraan.(dir)

Komentar Anda