Urus Izin Jangan Pakai Perantara

TANJUNG-Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melarang para pemilik modal atau investor untuk menggunakan perantara dalam mengurus izin, para pemilik modal atau investor diharuskan mengurus sendiri. “Mulai 1 Juni 2016, kita terapkan kebijakan baru. Bahwa untuk mengurus izin investasi, pemilik modal harus datang langsung ke KPPT. Minimal dia datang di hari pertama saat pengajuan,” terang Kepala KPPT KLU, Sumadi Selasa (24/5).

Hal ini lanjut Sumadi dilakukan untuk menepis adanya anggapan bahwa KPPT menarik biaya tinggi di luar ketentuan. Karena ada saja oknum perantara yang menyampaikan hal yang tidak sebenarnya mengenai biaya ke investor tersebut. Hal tersebut jelas merusak nama baik KPPT KLU. Terlebih KPPT KLU ditetapkan menjadi salah satu KPPT percontohan di Indonesia. “Di Indonesia, hanya ada sembilan kabupaten/kota yang dijadikan pilot project percontohan. Walaupun status lembaga kita masih kantor, tetapi kita dinilai mampu memberi pelayanan baik. Kesan positif ini yang harus kita pelihara dan tidak terganggu isu-isu miring,” terangnya.

Baca Juga :  SPKD Diminta Tingkatkan Pengawasan Izin Bangunan

Baca Juga :  Dewan Dukung Walhi Gugat Pemkot, Terkait Izin Gudang Semen Holcim

Bagaimana kebijakan KPPT jika nantinya investor tersebut beralasan sibuk atau tinggal di luar negeri? Menurut Sumadi, persoalan tersebut tetap tidak bisa ditolerir. “Saya tidak mau tahu, yang jelas kalau investornya tidak datang, kita pending (tunda) untuk mengurus rekomendasinya sampai dia datang,” tegasnya. (zul)

Komentar Anda