OJK Belum Terima Pengajuan Izin Merger BPR NTB

OJK

MATARAM – Proses penggabungan   8 Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi satu dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) hingga pertengahan April 2017 ini  kian tak jelas saja.

Pemegang saham pengendali dalam hal ini Pemprov NTB  masih gamang, terkait banyaknya persoalan yang belum selesai di internal pemegang saham.

Bahkan target pemprov  agar pengusulan proses perizinan masuk ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB sebelum Maret 2017 ternyata hanya  tidak terealisasi. “Sampai sekarang ini belum ada pengajuan izin dari Pemegang saham BPR NTB ke OJK NTB,” kata Kepala OJK Provinsi NTB, Yusri, Senin kemarin (10/4).

[postingan number=3 tag=”ojk”]

Yusri mengatakan sebagai otoritas pihaknya hanya menunggu pengajuan dokumen perizinan BPR NTB dari pemprov   selaku pemegang saham pengendali. Jika dokumen sudah diajukan ke OJK dan lengkap sesuai ketentuan, maka prosesnya tidak terlalu lama, akan keluar izin untuk BPR NTB dari OJK.

Selain pengajuan dokumen belum masuk, Yusri juga mengakui jika calon  yang akan mengisi sejumlah jabatan di direksi dan komisaris PT BPR NTB Bersaing hingga saat ini juga belum ada masuk ke  OJK. Sesuai ketentuan, pemprov  mengusulkan nama-nama calon jajaran direksi yang akan menduduki jabatan 4 direksi dan 4 komisaris. Selanjutnya OJK NTB melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama yang diajukan tersebut.   Hanya saja, sampai saat ini pemprov  belum mengajukan nama-nama calon direksi tersebut. Padahal, pemprov  sudah memilih 4 orang untuk menduduki jajaran direksi dan 4 orang untuk menduduki jajaran komisaris.

Baca Juga :  Suhaili Optimis Didukung Partai Besar

“Belum ada masuk pengajuan izin ataupun lainnya ke kami,” ucap Yusri singkat.

Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi mengatakan polemik persoalan penggabungan  BPR NTB sampai saat ini masih terjadi. Sejumlah pemegang saham dan hal ini pemerintah kabupaten/kota diakui ada yang menolak. Selain itu, diakui juga adanya proses pemilihan calon direksi yang tidak sesuai aturan.

 Hanya saja, sambung Mori, pihaknya tidak bisa masuk ke persoalan polemik yaang sedang mendera penggabungan BPR NTB, sebelum ada pihak yang bersurat resmi ke DPRD NTB untuk dilakukan pembahasan. “Kami tahu ada masalah dengan BPR NTB ini. Karena itu, kami berharap pihak yang tidak puas untuk bersurat ke DPRD NTB. Baru kami melakukan pemanggilan kepada pihak eksekutif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setprov NTB,  Manggaukang Raba ketika dihubungi via telepon selulernya tidak mengangkat. Begitu juga ketika di konfirmasi via pesan instans Whatsapp tidak membalas.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Johan Rosihan meminta kepada gubernur segera mempercepat proses pembentukan PT BPR. Apalagi, hal ini merupakan amanah undang-undang yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga :  136 Ribu Warga NTB Idap Gangguan Mental

Bukan hanya soal amanah UU, Johan sendiri melihat masalah ini lebih pada nasib BPR kedepannya. Saat ini, para karyawan PD BPR kebingungan karena lambannya proses penggabungan 8 PD BPR menjadi PT BPR. “Memang harus segera, karena para karyawan dibawah yang berhadapan langsung dengan nasabah, pada galau dengan proses ini,” ungkap Johan.

Oleh karena itu, politisi yang juga ketua fraksi PKS ini memberikan solusi agar pembentukan PT BPR lebih cepat. Salah satu caranya yaitu membebaskan proses pembentukan PT BPR dari kepentingan-kepentingan politik dan golongan.

Salah satu penyebab molornya PT BPR beroperasi karena kegaduhan yang dibuat oleh para pemegang saham itu sendiri. Seharusnya pemegang saham mengikuti perda yang ada. Apabila itu dilakukan, pastinya tidak akan pernah ada kegaduhan yang membuat prosesnya lamban dan berat. “PT BPR itu harus dibebaskan dari kepentingan politik dan golongan. Jangan kasi beban berat BPR diawal pendiriannya, nanti akan tidak baik. Pada tahap awal ini, ikut saja perda yang ada biar tidak ribut – rebut,” saran Johan. (luk/zwr)

Komentar Anda