15 Penjabat Kades di Loteng Dilantik

LANTIK: Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri saat melantik 15 penjabat kades definitif di ballrom kantor bupati, Jumat (18/11). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYASetelah resmi menjadi desa definitif yang ditandai dengan keluarnya kode desa di 15 desa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Kini 15 Desa itu juga secara resmi memiliki penjabat kepala desa. Hal ini setelah mereka dilantik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah nomor 293 tahun 2022 tentang pengangkatan penjabat kades di 15 desa.

Adapun 15 penjabat kepala desa yang dilantik diantaranya H Satar selaku penjabat Desa Prako Kecamtan Janapria, Moh Zaeni selaku penjabat Kades Tibu Sisuk Kecamtan Janapria, Ismail, Penjabat Kades Lingkuk Beringe Kecamatan Janapria, Usman, Penjabat Kades Janggawana Kecamatan Janapria, Lalu Fauzal Halik, Penjabat Kades Lendang Tampel Kecamatan Batukliang.

Ada juga Sentum selaku Penjabat Kades Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya, Baiq Ratnasih Nirmalasari, Penjabat Kades Lelong Kecamatan Praya Tengah, Rumase, Penjabat Kades Beleka Daya Kecamtan Praya Timur, H Olan Asri, Penjabat Kades Beleka Lebesane Kecamatan Praya Timur, Lukman Hadi, Penjabat Kades Pengonak Kecamatan Praya Timur, dan Akhmad Gazali Penjabat Kaeds Jeropuri Kecamatan Praya Timur.

Selain itu, ada juga Lalu Suharto selaku Penjabat Kades Kramajati Kecamatan Pujut, Mulyadi selaku Penjabat Kades Dadap Kecamatan Pujut, Lalu  Bardiman selaku Penjabat Kades Berinding Kecamatan Kopang, dan H Sahrianto selaku Penjabat Kades Pajangan Kecamatan Kopang.

Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri menyatakan, para penjabat kepala desa yang sudah dilantik pada prinsipnya memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota BPD hingga memfasilitasi pemilihan kades serentak pada jadwal yang akan ditentukan kemudian. “Dalam menyelenggarakan tugas, wewenang dan kewajiban tersebut, wajib  menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk wajib mempedomani perda tentang pembentukan desa masing-masing. Jadi para penjabat harus rajin dan memahami secara betul isi perda tersebut,” ungkap H Lalu Pathul Bahri saat memberikan sambutan saat melantik 15 penjabat kades di Ballrom Kantor Bupati Lombok Tengah, Jumat (18/11).

Dalam Perda Lombok Tengah tersebut, sambung Pathul, secara detail diatur hal-hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, aset desa, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan juga tata cara pengangkatan perangkat desa dan yang lainnya. “Hal ini penting untuk dijalankan dengan sebenar-benarnya sehingga dapat menghindari segala kemungkinan yang tidak kita inginkan. Mengingat para penjabat  memimpin desa yang baru terbentuk, tentu akan memiliki tantangan yang berbeda dengan desa induk. Untuk itu pula harus rajin berkoordinasi ataupun berkonsultasi dengan camat maupun DPMD,” tegasnya.

Disampaikan juga bahwa dalam hal pengelolaan keuangan desa, para penjabat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus taat azas, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. Karena pihaknya tidak ingin mendengar ke depan ada lagi kepala desa yang terkena masalah hukum dalam pengelolaan anggaran desa. “Dalam melaksanakan tugas, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan baik kepada bupati, BPD maupun kepada masyarakat,” jelasnya.

Kemudian yang sangat penting juga adalah agar pemerintah desa dan BPD menjalin hubungan yang harmonis. Hal tersebut menjadi kunci  untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik. “Kami juga harapkan agar para Penjabat yang sudah dilantik dapat mengembangkan potensi desa, inovatif, kreatif, sehingga mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing,” terangnya.

Pathul tidak bisa menafikan bahwa pembangunan desa merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat desa ditempatkan selaku subyek dan objek pembangunan desa. Proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat desa adalah merupakan bentuk sinergi yang dapat menciptakan akselerasi pembangunan desa, dengan menempatkan masyarakat sebagai penggerak pembangunan desa. “Kemudian yang tak kalah pentingnya dalam pembangunan desa adalah bahwa kearifan lokal masyarakat desa seperti gotong royong, pola-pola swadaya dan institusi sosial yang dapat mendukung pembangunan desa harus tetap dijaga dan dilestarikan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa semua pihak juga semestinya memiliki paradigma pembangunan desa sebagai sebuah upaya dengan spektrum kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan sehingga segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri, tidak bergantung dan dapat lepas dari belenggu struktural yang membuat hidup sengsara. “Karena itu ruang lingkup pembangunan pedesaan sebenarnya sangat luas, dan tidak hanya mencakup implementasi program peningkatan kesejahteraan sosial melalui distribusi uang dan jasa untuk mencukupi kebutuhan dasar. Maka harus memiliki kepekaan lingkungan yang tinggi, harus bisa membaca segenap potensi desa, harus bisa memahami secara detail sumber daya manusia di desa yang dipimpin,” terangnya.

Dengan begitu, para penjabat dapat melakukan pemetaan atas hal-hal yang perlu menjadi prioritas untuk dikerjakan terlebih dahulu. Terlebih dalam membangun desa juga diperlukan keterbukaan pikiran dan mau belajar dari pengalaman orang lain. Jangan gengsi, jangan malu untuk menimba ilmu dari desa lainnya. “Proses pembelajaran dari pengalaman orang lain sangat efektif untuk dilakukan. Kita harus menerima kenyataan bahwa saat ini kita berada dalam era kolaborasi. Sebuah era di mana semangat kebersamaan menyatukan hati dan pikiran menjadi kunci kemajuan, dan yang hanya merasa hebat sendiri akan tersingkir dari catatan perubahan zaman,” tandasnya. (met)  

Komentar Anda