Tips Cari Aman Honda, Membuat SIM C Minimal Umur 17 Tahun

Astra Motor NTB bersama Satlantas Polres Lombok Barat memberikan edukasi keselamatan berkendara bagi masyarakat pengguna sepeda motor di jalan raya.

MATARAM – Dalam berkendara di jalan raya setiap pengendara diwajibkan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor untuk itu pengendara sepeda motor yang telah memenuhi persyaratan sudah bisa memiliki SIM C.

Salah satu persyaratan administrasi SIM C adalah minimal telah berumur 17 tahun, lalu kenapa di umur 17 tahun?  Apakah di umur 17 tahun dapat mempengaruhi cara berkendara seseorang?

“Di Indonesia manusia yang telah berusia 17 tahun dinilai sudah mampu untuk fokus dalam mengambil keputusan saat di jalan dan secara mental sudah mampu mulai mengendalikan emosi. Selain itu, secara postur tubuh, di usia ini rata-rata manusia Indonesia memiliki postur yang ideal untuk mengendarai sepeda motor,” ucap Satria Wiman Jaya Instruktur Safety Riding Astra Motor NTB.

Baca Juga :  Tips Aman Berkendara Menggunakan Motor On/Off Honda

Ternyata keamanan dalam berkendara di jalan banyak dipengaruhi beberapa faktor dari manusia itu sendiri, seperti konsentrasi/fokus, pengendalian emosi, teknik berkendara dan cara berkendaranya. Oleh sebab itu ini alasan mengapa saat membuat SIM memiliki batasan umur minimal 17 tahun.

Bayangkan jika usia dibawah 17 tahun dapat izin berkendara mereka yang emosinya masih sangat belum stabil masih memiliki ego saat di jalan, pengetahuan berlalu lintas yang masih minim, mungkin beberapa anak postur tubuhnya yang belum cukup ideal mengendarai sepeda motor dapat mempengaruhi cara berkendaranya menjadi tidak Safety.

Baca Juga :  Tips Berkendara dan Berboncengan bersama Anak Usia Dini

Faktor ini yang menjadi potensi bahaya dan menyebabkan kemungkinan terjadinya kecelakaan di jalan menjadi meningkat. Di mana korbannya adalah masih usia muda bahkan dibawah umur. Padahal berkendara di jalan wajib hukumnya untuk memprioritaskan keselamatan dan keselamatan.

“Jadi pastikan kamu sebagai pengendara telah mengantongi Surat Izin Mengemudi dari kepolisian ya. Yuk selalu #Cari_Aman,” tutup Satria. (luk)

Komentar Anda