Teten Usul Produk Impor Dikirim Via Sorong Demi Lindungi Produk Lokal

KEMENKOP: Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat konferensi pers di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin (14/8/2023). (ANTARA/KUNTUM RISWAN)

JAKARTA (ANTARA)–Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan kepada pihak terkait agar produk impor yang datang ke Indonesia berlabuh atau dikirim melalui pelabuhan paling jauh di Indonesia seperti Sorong, Papua Barat, agar harganya bisa kompetitif dengan produk lokal.

“Sehingga dari sana produk-produk Jawa atau Sumatera yang ada di market mereka juga kena ongkos lagi, dengan begitu produk di dalam negeri masih bisa kompetitif,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat konferensi pers usai bertemu dengan penjual platform daring di Kantor KemenKopUKM Jakarta, Senin.

Usulan tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Menurutnya, upaya menyelamatkan daya saing UMKM tersebut juga sejalan dengan tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo yang bisa menjadi jalan.

“Selama ini muatan hanya dari barang, sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang dijual di Indonesia Timur, sehingga Indonesia Timur lemah,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov Papua: Satelit SATRIA 1 Bantu Percepat Internet di Daerah 3T

Melalui pemanfaatan Indonesia bagian timur sebagai hub impor juga dinilainya akan membuat harga barang akan lebih merata dan tidak ada lagi ketimpangan yang besar antara barang yang ada di Indonesia Barat dan Timur.

Lebih lanjut Teten meminta para pelaku e-commerce untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang sedang digodok pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah berusaha melindungi produk lokal dari serbuan produk crossborder atau dari luar negeri.

“Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur,” ucapnya.

Ditegaskannya, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 bukan hanya mengenai perdagangan elektronik tapi juga harus mampu menciptakan playing field yang sama, perlakuan yang setara mengenai tarif, serta biaya masuk.

Baca Juga :  Moeldoko: Papua tidak Berkurang Dalam Proses Pembangunan

Untuk itu, selain mengusulkan pelabuhan terjauh untuk produk-produk impor, KemenKopUKM juga mengusulkan tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.

“Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya,” ujarnya.

Teten juga menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan di platformnya ada harga produk yang tak masuk akal, namun berlaku untuk e-commerce lain yang melakukan penjualan crossborder. (Kuntum Khaira Riswan/Agus Salim)

Komentar Anda