Tetangga Maling, Dua Kali Mencuri Berakhir Damai, Ketiga Kali Diproses Hukum

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram menggelandang terduga maling inisial Z, pria 23 tahun asal Dasan Agung, Kota Mataram Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 18.30 WITA. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap Z, pria 23 tahun asal Dasan Agung, Kota Mataram Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.

Ia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dijelaskan Pasal 363 KUHP.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, korban atas nama Baiq Lina Rahmayanti, perempuan 48 tahun warga Jalan Aneka 2 Gang Anggrek, Dasan Agung, Kota Mataram.

Ia menjadi korban pencurian di rumahnya dengan terduga pelaku tetangganya sendiri.

“Terduga pelaku Z ternyata merupakan tetangga korban yang sudah tiga kali mencuri namun korban mencabut laporannya dan sekarang berulah kembali,” ucapnya Minggu (16/3/2024)

Diketahui, Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 02.00 WITA, terjadi pencurian di rumah korban. Berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Selanjutnya Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 18.30 WITA, Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku Z bersama dengan barang bukti yang bertempat di rumah terduga pelaku di Jalan Aneka 2 Gang H. Nursamin, Dasan Agung yang masih tetangga korban,” ungkapnya.

Barang bukti 2  Laptop Lenovo, 1 Laptop Sony Vaio E, 1 tas punggung dan 1 tas selempang.

Z diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (RL)

Komentar Anda