MATARAM–Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap Z, pria 23 tahun asal Dasan Agung, Kota Mataram Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.
Ia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dijelaskan Pasal 363 KUHP.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, korban atas nama Baiq Lina Rahmayanti, perempuan 48 tahun warga Jalan Aneka 2 Gang Anggrek, Dasan Agung, Kota Mataram.
Ia menjadi korban pencurian di rumahnya dengan terduga pelaku tetangganya sendiri.
“Terduga pelaku Z ternyata merupakan tetangga korban yang sudah tiga kali mencuri namun korban mencabut laporannya dan sekarang berulah kembali,” ucapnya Minggu (16/3/2024)
Diketahui, Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 02.00 WITA, terjadi pencurian di rumah korban. Berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Selanjutnya Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 18.30 WITA, Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku Z bersama dengan barang bukti yang bertempat di rumah terduga pelaku di Jalan Aneka 2 Gang H. Nursamin, Dasan Agung yang masih tetangga korban,” ungkapnya.
Barang bukti 2 Laptop Lenovo, 1 Laptop Sony Vaio E, 1 tas punggung dan 1 tas selempang.
Z diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (RL)