Rekrutmen Petugas Pilkada Tunggu Petunjuk KPU RI

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI, terkait proses rekrutmen petugas ad hoc di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilaksanakan pada tanggal 17 April – 5 November 2024.

“Tapi kami masih menunggu surat edaran dari KPU RI untuk mekanisme perekrutannnya,” kata Komisioner KPU Provinsi NTB, Mastur, kemarin.

Menurut Mastur, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari KPU RI menjadi sangat penting, karena akan menjadi panduan untuk kembali membentuk badan ad hoc, atau mengadakan rekrutmen ulang petugas pada Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan Pilkada serentak 2024, ditegaskan agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, maka diperlukan PPK, PPS dan KPPS di TPS yang bersifat ad hoc.

Mastur mengklaim sudah memiliki data siapa saja petugas PPK hingga PPS yang “bermain” pada Pemilu 2024 di semua wilayah NTB. Hanya saja, dia tidak mau menuduh bahwa pergeseran suara yang sempat heboh dilakukan semata-semata oleh petugas ad hoc.

“Tuduhan KPPS hingga PPK yang bermain itu juga perlu pembuktian melalui investigasi yang mendalam. Kita tidak bisa menuduh langsung PPK dan PPS jika tidak ada bukti kuat,” terang Mastur.

Lebih lanjut disampaikan, dalam setiap proses pelaksanaan Pemilu, ada evaluasi dari KPU RI terhadap jajaran di daerah. “Kami akan konsultasi dengan KPU RI tetkait hal tersebut,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda