Kasus TPPU, Pasutri Jadi Tersangka

Kombes Pol I Putu Gde Ekawana Dwi Putra (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK/dok)

MATARAM – Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang muncul dari adanya kasus penipuan terhadap seorang investor asal Surabaya, Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ekawana Dwi Putera mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. tersangkanya adalah ZA dan RO, warga Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. “Keduanya merupakan pasangan suami istri. Awalnya ZA (suami) yang menjadi tersangka. Sekarang RO (istri),” ungkap Ekawana, Kamis (22/10).

Keduanya ditetapkan tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. Di mana pelaku utamanya adalah ZA. Awal mulanya kasus ini yaitu tersangka ZA menawarkan investasi kepada korban bernama Andre Setiadi Karyadi untuk berinvestasi lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luasnya 8 hektare dengan nilai mencapai Rp18 miliar.

Setelah korban tertarik, ia kemudian langsung mengirimkan uangnya kepada ZA. Namun begitu uang dikirimkan ternyata ZA  tidak kunjung membelikan lahan tersebut untuk korban. Merasa tertipu, korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda NTB.

Setelah diusut ZA pun kemudian ditangkap dan diproses hukum atas kasus penipuan. Di pengadilan ia pun terbukti melakukan penipuan dan divonis 3 tahun penjara. Masa hukuman tersebut pun telah dijalani dan ZA pun kini telah bebas dari penjara.

Meski begitu ZA belum bisa berpuas diri. Pasalnya kini ia kembali diproses hukum atas kasus TPPU. Pasalnya penelusuran polisi, terungkap bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk membeli tanah di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok. Aset tersebut mengatasnamakan RO, istri dari ZA. “Aset itu sudah dalam bentuk sertifikat. Jumlahnya ada 14 atau 12 bidang lahan,” ujarnya.

Atas hal itulah kemudian keduanya kini menjadi tersangka dalam kasus TPPU. Tersangka dijerat  Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait dengan kasus ini, kuasa hukum korban, Andi Purwanto mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Pasalnya kliennya sangat dirugikan atas perbuatan tersangka. Di mana uang tersebut telah bersusah payah dikumpulkan korban bertahun-tahun dari hasil bekerja sebagai tukang cuci di luar negeri. “Uang tersebut diharapakan sebagai bekalnya begitu pulang nanti tetapi diembat begitu saja oleh tersangka,” ucapnya. 

Andi mengaku akan terus mengawal kasus ini dan berharap kliennya mendapat keadilan. “Kasihan klien saya,” tutupnya. (der)

Komentar Anda