Kasus TPPU Benih Jagung Berpeluang Dikembangkan

Tomo Sitepu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, ternyata semkin melebar. Penyidik Kejati NTB tak cuma menggarap kasus yang disangka merugikan negara hingga Rp 27 miliar itu.

Lebih dari itu, jaksa juga akan menelusuri aset para tersangka dalam kasus itu. Mengingat, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu cukup fantastis. Jika ditemukan, maka aset para tersangka ini berpeluang untuk disita sebagai pengganti kerugian negara.

Tak sampai di situ, kini jaksa juga mulai melirik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu. Berkaca pada angka dugaan kerugian negara, maka diduga uang kerugian negara dibelanjakan untuk tindak kejahatan lainnya. “Sejauh ini kita belum sampai ke arah sana. Nanti kita lihat. Kalau ada (upaya pencucian uang) kenapa tidak (diusut TPPU-nya),” cetus Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu, Kamis (24/6).

Menurut Tomo, tidak semua kasus bisa dikembangkan ke arah TPPU. Meski pada dasarnya kerugian negara dalam kasus ini besar tetapi tidak secara otomatis, maka harus diusut TPPU-nya. “Tidak mesti. TPPU itu adalah penyamaran. Dia korupsi uang itu kemudian disamarkan agar tidak diketahui itu hasil korupsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Tinggalkan Utang Rp 77 Miliar, Pemprov: November Clear

Jadi, jika uang hasil korupsi dari pengadaan benih jagung ini dipakai tersangka atau dibagi-bagikan ke orang lain, maka hal itu bukan termasuk TPPU. “Makanya harus cermat. Jangan semuanya harus kita bikin TPPU. Ini akan kita lihat dulu nanti. Seperti yang saya bilang tadi, kalau ada pasti kita kembangkan,” tegasnya.

Kata Tomo, Saat ini pihaknya masih fokus menelusuri aset para tersangka. Penelusuran asset tersebut diperlukan agar kejaksaan dapat menyita aset tersangka demi menutup kerugian negara akibat kasus ini.

Apakah ada temuan uang hasil korupsi mengalir ke oknum pejabat? Tomo mengaku, sejauh ini belum ada temuan ke arah sana. “Itu sulit sekali kalau tidak ada pengakuan dari tersangka. Kita sudah cek laporan transaksinya itu belum ada,” bebernya.

Untuk itu, jika pun ada dari tersangka yang pernah menyetor uang kepada pejabat, Tomo mempersilakan untuk melapor dengan menyertakan buktinya. Jangan sampai para tersangka hanya berkoar-koar tidak jelas. “Kalau memang ada, mana buktinya. Jangan ngomong saja. Serahkan ke kita. Jangan nanti hanya bikin polemik di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Akses Keluar Masuk Ternak Ditutup

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Yakni, mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, Husnul Fauzi  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), I Wayan Wikayana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Provinsi NTB, Direktur PT WBS, Lalu Ihwanul Hubby, dan Direktur PT SAM, Aryanto Prametu.

Keempat tersangka ini kini telah ditahan. Tiga tersangka dititipkan penahanannya di rutan Polda NTB. Yaitu, Husnul Fauzi, I Wayan Wikayana, dan Lalu Ihwanul Hubby. Sedangkan satu tersangka lainnya, Aryanto Prametu dititipkan penahanannya di sel tahanan Polresta Mataram.

Keempat tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (der)

Komentar Anda