Kampanye di Tiga Tempat Ini, Caleg Terancam Diskualifikasi

Hasan Basri (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu NTB mengingatkan kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar tidak berkampanye di tiga tempat yang dilarang. Yakni, tempat ibadah, lembaga pendidikan atau pondok pesantren dan kantor atau fasilitas pemerintah.

Jika terbukti melakukan kampanye di tiga tempat tersebut, bisa dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp 24 Juta. “Selain bisa dipidana penjara, juga akan didiskualifikasi,” tegas Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri, kepada Radar Lombok, Senin kemarin (3/7).

Sanksi bagi yang berkampanye di tiga tempat itu sudah diatur pada Pasal 180 huruf h Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebab itu, para caleg harus menghindari kampanye di tiga tempat tersebut. “Bahkan caleg terpilih bisa dibatalkan, jika terbukti kampanye di tempat tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Pilkada Dompu, Duet Ridwansyah-Sirajuddin Mengemuka

Hasan mengaku, berangkat dari pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, para caleg menyadari ada ancaman sanksi pidana jika melanggar aturan kampanye. Namun persoalannya, sering kali para caleg sengaja melanggar aturan tersebut. Misalnya, pimpinan lembaga pendidikan atau pondok pesantren yang kebetulan jadi caleg. “Mereka ini acap kali menggunakan lembaga pendidikan yang dipimpinnya sebagai tempat kampanye,” jelasnya.

Jika ada hal demikian ditemukan, maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan siap menindaklanjuti. “Setiap ada potensi pelanggaran akan kita proses,” tegasnya.

Kemudian pihaknya juga mengingatkan kepada para bacaleg nantinya agar dalam berkampanye atau bersosialisasi, tidak menyampaikan materi mengarah kepada disintegrasi maupun hal yang bisa menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat seperti menyebar hoaks, isu suku, agama dan ras (SARA).

Baca Juga :  Fasilitas Untuk Abdul Hadi dan Mori Hanafi Dihentikan

Materi sosialisasi atau kampanye lebih ditekankan yang bersifat merekatkan dan menjaga keutuhan berbangsa dan soliditas di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, pihaknya sudah melakukan MOU dengan Kemenag NTB beberapa waktu lalu terkait langkah antisipasi digunakannya lembaga pendidikan atau pondok pesantren sebagai lokasi kampanye. “Kita bekerja sama dengan Kemenag NTB untuk melakukan pengawasan. Karena pondok pesantren berada di bawah naungan Kemenag,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda