Ingin Cepat Kaya, Ditangkap Jual Sabu

Ingin Cepat Kaya
DITANGKAP LAGI: NR ditangkap lagi oleh petugas dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM—Satresnarkoba Polres Mataram menangkap seorang wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial NR (51 tahun) warga Lingkungan Karang Kuluh, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Ia ditangkap dengan barang bukti 8 gram sabu. Barang bukti ini disimpan di bantal guling miliknya.

Kapolres Mataram, AKBP H Saiful Alam mengatakan, pada saat penangkapan, petugas menurunkan anjing pelacak (K9) milik Polda NTB. ‘’Penangkapan kita dibantu K9 karena barangnya disimpan di tempat tersembunyi. Pelaku ditangkap tanggal 21 Agustus 2019 di rumahnya. Hasil tes urine dia negatif,’’ ujarnya, Rabu (28/8).

Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama karena pernah ditangkap oleh petugas 2010 silam. Tidak hanya itu, suami pelaku juga pernah ditangkap BNN RI dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu.

‘’Sekarang dia mulai aktivitasnya lagi. Sabu dibeli di Masbagik Lotim untuk diedarkan di Sayang-Sayang,’’ katanya.

Di depan petugas, NR mengaku sabu dibeli dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Lombok Timur. Pengakuannya ini membingungkan petugas. Seharinya, ia mengaku sebagai petugas katering dan mengantar makanan ke Lapas Mataram.

‘’Sengaja saya beli di Lotim karena harganya lebih murah,’’ ungkapnya.

Ia nekat menjual sabu tiga bulan terakhir. Sekali pergi, ia mengaku membeli 1 gram sabu. Saat ada uang lebih, ia kembali membeli sabu untuk dijual. Hanya saja, NR mengaku pelanggannya belum banyak.

‘’Untungnya saya pakai beli barang lagi,’’ terangnya.

NR mengaku tergiur dengan untung yang banyak. Karena harganya cukup mahal, untungnya pun cukup banyak. Dengan untung yang banyak, jalan pintas pun ia pilih.

‘’Saya memang ada niat untuk berhenti. Tapi saya butuh modal untuk membuka kantin,’’ jelas ibu lima orang anak ini sambil terisak.

Ia tidak habis berpikir sabu yang ia simpan diguling bisa diketahui petugas. Untuk itu, NR curiga dilaporkan oleh rekannya kepada petugas. ‘’Hanya Faisal dan tuhan yang tahu tempat saya menyimpan barang. Dia itu dari Lombok Timur,’’ pungkasnya.

Kini, nasi sudah menjadi bubur. NR harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya. Akibat perbuatannya, Ia terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (gal)

Komentar Anda