Harmonisasi 4 Raperda Sumbawa Barat Rampung

Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (7/3). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Setelah berhasil menandatangani Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Sumbawa pada, Rabu (6/3) lalu, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB melanjutkan kegiatan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (7/3).

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Jupriadi Putra. Dalam kegiatan tersebut, Jupriadi Putra menyampaikan hasil harmonisasi 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat dan penandatanganan berita acara. Empat raperda itu adalah Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Penyelenggaraan Jalan, Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Raperda Karang Taruna.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Zainuddin menyambut baik kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham NTB. “Kami siap untuk menyesuaikan masukan dan saran yang disampaikan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham NTB,” ujar Zainuddin.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Pastikan Pelayanan Keimigrasian di BIZAM Optimal

Jupriadi Putra menuturkan, tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah catatan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah satunya masih banyaknya redaksi dalam ketentuan umum yang tidak dituangkan dalam pasal berikutnya. Selain itu dalam ketentuan peralihan juga disarankan untuk diperbaiki. “Setelah penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan di DPRD,” ujar Jupriadi Putra.

Zainuddin mengatakan ke depan akan berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB apabila menemui permasalahan dalam pembahasan raperda tersebut.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif. “Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Parlindungan.

Baca Juga :  Wujudkan Good Governance, Kanwil Kemenkumham NTB Hadiri Monitoring dan Evaluasi Anggaran

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal. “Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.

“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional,” jelas Yasonna.

Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik. (Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda