Empat Paslon Masih Melanggar APK dan Prokes

MASIH TERPASANG: Meski telah dilarang, namun masih banyak alat peraga kampanye (APK) milik salah satu Paslon yang ditemukan menempel di kaca belakang Bemo Kuning. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Empat pasangan calon (Paslon) Pilkada
Kota Mataram masih banyak yang ditemukan telah melanggar aturan kampanye. Terutama untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan juga penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri, ke empat Paslon secara menyeluruh sudah banyak yang melakukan pelanggaran. Terutama untuk protokol kesehatan dan APK. “Semua Paslon rata-rata ditemukan melanggar, dan telah kita berikan peringatan. Terutama saat kampanye di tengah masyarakat, ada yang tidak pakai masker. Sehingga

petugas langsung memberikan peringatan untuk tetap penerapan protokol kesehatan,” katanya, kepada Radar Lombok, Jumat kemarin, (27/11). Hasan menambahkan, sebagaimana PKPU Nomor 6 tahun 2020, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaran Pilkada tahun 2020 harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baik Paslon, maupun penyelenggara Pemilu. Jika terhadi pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan, Bawaslu memberikan saran dan perbaikan kepada pihak pelanggar. Apabila saran
dan perbaikan itu tak diikuti perubahan prilaku pelanggaran, maka Bawaslu dapat memberikan sanksi administrasi. Dari hasil temuan Bawaslu Kota
Mataram, empat Paslon yakni nomor urut 1, H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM), nomor urut 2, Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (SALAM), nomor urut 3, HL Makmur Said-H Baddrutamma Ahda (MUDA), dan nomor urut 4, H Baihaqi-Baiq Diah Ratu Ganefi (BARU). Semuanya sudah diberikan teguran. Mereka melakukan perbaikan dan tidak menggulang kembali.

“Kita sudah tegas berikan teguran, baik lisan maupun tertulis,” tegasnya. Selain protokol kesehatan, untuk APK sudah ada beberapa rekomendasi. Seperti Paslon nomor urut 3 HL Makmur Said-H Baddruttamama Ahda (MUDA) yang memasang stiker di kaca belakang Angkota Bemo Kuning.

“Sudah ada rekom tidak diperbolehkan lagi, dan tim juga sudah melakukan penertiban. Yang jelas itu tidak boleh dipasang di Bemo Kuning,’’ ungkapnya. Selain APK, juga ada bahan kampanye (BK) lain yang sudah dipantau terus.

Kalau ada yang ditemukan melanggar, maka langsung diberi-kan rekomendasi untuk diturunkan. Terpisah, Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, un-tuk semua para Paslon, sejak awal sudah diberikan arahan terkait dengan aturan kam-panye yang mengutamakan protokol kesehatan dan penempatan lokasi pemasangan bahan kampanye.

“Kalau soal APK sudah ada aturan. Terkecuali di sepanjang Jalan Langko, Pejanggik, dan Selaparang, sudah dilarang,” katanya. (dir)

Komentar Anda