Empat Kepala Daerah di NTB Berakhir Masa Jabatan 2023

Anggota KPU NTB Agus Hilman (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pilkada serentak 2024 dipastikan akan digelar 27 November 2024.

Di NTB sendiri akan ada 11 Pilkada: Pilkada NTB, Pilkada Lombok Barat, Pilkada Lombok Timur, Pilkada Kota Bima, Pilkada Kota Mataram, Pilkada Lombok Utara, Pilkada Lombok Tengah, Pilkada Sumbawa Barat, Pilkada Sumbawa, Pilkada Bima, dan Pilkada Dompu.

Adapun untuk NTB, Lombok Barat, Lombok Timur dan Kota Bima, kepala daerahnya berakhir masa jabatan pada 2023. Mengingat kepala daerah yang ada merupakan hasil Pilkada 2018.

Sementara untuk kepala daerah hasil Pilkada 2020 yakni di Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Bima, dan Dompu, berakhir masa jabatan 2024. Dipercepat, karena Pilkada serentak digelar untuk seluruhnya.

Tentunya untuk yang berakhir masa jabatan 2024, akan ada pelaksana tugas kepala daerah jika kepala daerahnya ikut Pilkada. Sementara untuk daerah yang masa berakhir kepala daerahnya 2023, maka akan ada penjabat kepala daerah dari unsur PNS sejak 2023 hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Baca Juga :  Ketua Demokrat NTB Terpilih Ditetapkan Akhir Januari

Terkait pengisian penjabat ini, Anggota KPU NTB Agus Hilman mengatakan, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Adapun untuk kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 dipastikan tidak akan menjabat selama lima tahun penuh. Dikarenakan Undang-Undang Pilkada mewajibkan digelar Pilkada serentak 2024. Namun demikian, dipastikan kepala daerah itu tetap akan memperoleh gaji dan tanpa tunjangan selama sisa masa jabatan lima tahun tersebut. Itu sebagai bentuk kompensasi terhadap masa jabatan tidak penuh selama lima tahun.

Baca Juga :  Pilkada NTB, PPP dan PAN Tepis Sudah Final Dukung Ahyar - Mori

Soal masa jabatan tak penuh lima tahun itu lanjutnya, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Pada Pasal 201 ayat 7 berbunyi, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024. Pada ayat 8 dilanjutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024,” paparnya.

Saat ini lanjutnya, pihaknya menunggu diterbitkannya PKPU dari KPU RI sebagai acuan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Pihaknya pun terus meningkatkan kualitas SDM, baik di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota. “Sembari menunggu PKPU. Persiapan pemilu sudah mulai kita lakukan,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda