Banyak Temuan Dugaan Kecurangan, Caleg DPD Sukisman Azmy Melapor ke Bawaslu NTB

Muhammad Arif Fatini selaku ketua tim pemenangan H. Achmad Sukisman Azmy dan rekan saat melapor di Kantor Bawaslu NTB, Jumat (1/3/2024). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Caleg DPD RI H Achmad Sukisman Azmy melapor ke Bawaslu NTB, Jumat (1/3/2024).

Caleg nomor urut 1 Dapil NTB itu melaporkan dugaan kecurangan di 5 kabupaten/kota di NTB.

“Kami melaporkan 519 TPS di 195 desa yang tersebar di 5 kabupaten/kota di NTB,” kata Muhammad Arif Fatini selaku ketua tim pemenangan Achmad Sukisman Azmy di Kantor Bawaslu NTB.

Antara lain di Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, Bima dan Kota Bima.

Ada dua hal yang menjadi persoalan, yaitu prosedur pemilu dan substansi angka dari hasil pemilihan tersebut.

“Dari 16 ribu TPS (seluruh NTB), di 5 kabupaten/kota, itu dulu yang berhasil kita kumpulkan. Kalau mencakup semua kabupaten/kota di NTB, mungkin lebih banyak lagi (temuan),”  ungkapnya.

Banyaknya kejanggalan dan keanehan yang ditemui meliputi adanya coretan tipe-x di kolom pengisian jumlah suara, hasil jumlah suara antara form C salinan hasil dan form D salinan yang signifikan dan dapat merugikan calon lain.

Adanya tanda tangan saksi nomor urut 1 yang tidak pernah diutus. Akan tetapi, ada tanda tangan saksi yang tertera.

“Kami tidak pernah melepas saksi di tingkat TPS, tingkat saksi itu ada di kecamatan. Tapi di tingkat TPS ada tanda tangan saksi,” katanya.

Selain itu, kejanggalan lainnya adanya tanda tangan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Di mana, terdapat halaman lembaran suara yang tidak ditandatangani oleh sebagian atau seluruh anggota KPPS, sementara halaman lainnya ditandatangani,” sebutnya.

Kejanggalan lainnya, bentuk tanda tangan anggota KPPS yang berbeda antara lembar satu dan lembar lainnya.

Ada juga bentuk tanda tangan anggota KPPS terlihat mirip. “Bahkan, ada juga nama anggota KPPS yang berbeda antara lembar satu dengan lembar lain,” ujarnya.

Selanjutnya, pada kolom tanda tangan saksi, hanya tertuliskan nama saksi namun tidak ditandatangani. Perbedaan jumlah saksi antara lembar satu dengan lembar lain.

“Terdapat ada coretan tipe-x pada kolom tanda tangan saksi atau KPPS,” ucap dia.

Kemudian, perhitungan jumlah perolehan suara yang tidak benar. Dan lembar C hasil atau C salinan yang diunggah tidak lengkap.

“Kalau dari C1 hasil saja salah, D hasil tambah salah lagi. Terus yang mana kita jadikan acuan,” katanya.

Atas semua kejanggalan yang ditemukan, pihaknya merasa dirugikan. Berdasarkan temuan lapangan, didapatkan fakta bahwa ada C hasil yang mendapatkan suara sebanyak 35, berubah menjadi nol di D hasil kecamatan.

“Ada juga di C hasil mendapatkan 10 suara, tiba-tiba di D hasil mendapatkan 150 suara,” bebernya.

Dengan banyaknya kejanggalan dan perubahan yang dianggap signifikan tersebut, membuat calon lain juga dirugikan.

“Tidak hanya terhadap calon dari Sukisman saja yang rugi, tapi juga calon lain,” katanya.

Dengan adanya laporan ke Bawaslu NTB, diharapkan agar menjadi atensi.

“Kami tadi disarankan menunggu selama 2 hari untuk melewati syarat formil dan dan materil. Baru nanti akan ditindaklanjuti ke kabupaten/kota masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu NTB Umar Achmad Seth membenarkan pihaknya telah menerima laporan. Dan laporan H Achmad Sukisman Azmy itu merupakan laporan pertama yang diterima dari caleg DPD RI.

“Baru diterima laporannya, nanti kita lihat selanjutnya,” ujar Umar.

Laporan tersebut harus dikaji lebih dalam dahulu dan itu harus melalui mekanisme yang sudah diatur. “Mekanismenya itu, harus ada kajian awal,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda