Alfamart Sembalun Ditutup Paksa

SELONG – Pemkab Lombok Timur bertindak tegas terhadap ritel modern Alfamart tak berizin yang berlokasi di Desa Sembalun Kecamatan Sembalun. Alfamart itu ditutup paksa karena tak kunjung mengurus izin usaha meski telah tiga kali diberikan surat teguran.

Penutupan paksa itu dilakukan oleh Satpol PP Lombok Timur bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan sejumlah OPD terkait, Kamis (31/8). Proses penutupan itu juga disaksikan para karyawan dan penanggung jawab Alfamart tersebut.” Apa yang kita lakukan ini tak lain sebagai salah satu upaya menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan swalayan. Untuk sementara kita lalukan penutupan,” kata Kasat Pol PP Lombok Timur Slamet Alimin.

Baca Juga :  Fantastis, Lotim Tuntaskan 100 Ribu Dosis Vaksin dalam Tiga Hari

Penutupan ini karena ritel modern ini telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Dimana ritel modern ini sampai sekarang belum memiliki izin usaha namun tetap nekat beroperasi. ”Sebelumnya kita telah berulang kali memberikan peringatan namun tidak diindahkan,” imbuhnya.

Keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2019 sebut dia salah satunya dimaksudkan untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum ke para pelaku usaha perdagangan melalui pasar rakyat, swalayan supaya bersaing secara sehat, saling memperkuat dan menguntungkan. Selian itu Perda tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha rakyat dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan tokok dengan memegang prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Konflik di Pilkades

”Terutama bagaimana bisa saling memperkuat antar pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tata niaga dan pola distribusi daerah yang berkeadilan, efektif dan berkelanjutan,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda