Airlangga: Reformasi Perizinan Berusaha Disesuaikan Perkembangan Ekonomi dan TI

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: ig airlanggahartarto_official)

JAKARTA—Pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor, merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi (TI).

“Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, akan mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari yang berbasis izin, ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari lama ekon.go.id, Senin (22/2/2021).

Rinciannya, sambung Airlangga, mencakup kegiatan berusaha yang mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Kemudian hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00%), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09%), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39%), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52%).

Berdasarkan hasil RBA tersebut, maka penerapan Perizinan Berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan sebagai berikut, RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).

Selanjutnya implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS), yakni untuk RR dan RMR akan dapat selesai di OSS, dan dilakukan pembinaan serta pengawasan. Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS, serta dilakukan verifikasi syarat atau standar oleh kementerian/lembaga/daerah, dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya. “Karena itu, 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK,” jelas Airlangga.

Sementara untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah juga telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI), menjadi Bidang Usaha Prioritas. “Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan, yang meliputi insentif fiskal dan non fiscal,” terang Airlangga.

Insentif fiscal, terdiri atas insentif Perpajakan, yang antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu, dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance). Kemudian pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).

“Selanjutnya juga Insentif Kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin, serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industry,” beber Airlangga.

Adapun insentif non fiskal, akan meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu ditetapkan juga bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

“Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi, dan pembukaan lapangan kerja baru. Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Maka kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha. Sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” tutur Menko Airlangga. (gt)

Komentar Anda