Sengketa “Foto Cantik” Evi Dilanjutkan

Farouk Muhammad dan Evi Evita Maya
Farouk Muhammad dan Evi Evita Maya

MATARAM – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela, Senin (22/7), memutuskan untuk melanjutkan gugatan yang diajukan calon anggota DPD RI, Farouk Muhammad terkait penggunaan foto editan calon anggota DPD RI terpilih, Evi Evita Maya.

Ditemui di Mataram kemarin (22/7), Farouk Muhamamd menyambut baik keputusan MK memutuskan untuk melanjutkan gugatannya ke tahap persidangan berikutnya. Ia menegaskan sudah mempersiapkan saksi ahli untuk hadir di persidangan lanjutan nanti untuk memperkuat argumentasi.
“ Tim kuasa hukum nanti akan mempersiapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk persidangan lanjutannya,” ungkap mantan Kapolda NTB ini.

Farouk juga menilai saat ini ada pergeseran isu di kalangan masyarakat seolah-olah yang ia tonjolkan dalam gugatan adalah soal kecantikan wajah. “Ada kesan di tingkat publik, gugatan kita ajukan hanya soal cantik (foto editan Evi Evita Maya dinilai terlalu cantik_red),” katanya.

Gugatan yang dilayangkan ke MK itu karena ada asas jurdil yang dilanggar oleh Evi Evita Maya. Lebih lanjut ditegaskan Farouk, persoalan gugatan dilayangkan ke MK bukan persoalan kecantikan. Ada empat hal dilanggar oleh Evi sehingga mencederai semangat demokrasi yang berpegang pada asas jurdil tersebut. Yakni penggunaan foto editan di surat suara dinilai sangat berlebihan, dugaan praktek money politic, dugaan penggelembungan suara dan penggunaan logo DPD RI saat memberikan bantuan kepada korban gempa di KLU. Terkait penggunaan foto editan dinilai sudah berlebihan dan manipulatif, Farouk menyatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan ahli untuk memperkuat argumentasi di persidangan MK.

Dia kemudian membeberkan, beberapa ahli, misalnya ahli bidang psikologi politik, menyatakan bahwa penggunaan foto di surat suara sangat berpengaruh terhadap pilihan politik seseorang. Bahkan, ada kasus di beberapa negara di luar negeri, kemenangan calon Presiden sangat dipengaruhi oleh foto sang calon. Pihaknya juga mengaku berkonsultasi dengan ahli fotografi. Ahli fotografi menyatakan, foto editan dilakukan calon DPD RI, Evi Evita Maya, sudah di luar batas kewajaran.

Bagi Farouk, keputusan dirinya mengajukan gugatan ke MK, sebagai ikhtiar menegakkan prinsip demokrasi yang jurdil.” Ada nilai demokrasi kami perjuangkan di sini. Ada ketidakjujuran dan manipulasi yang dilakukan salah satu calon,” ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum Evi Evita Maya, DA Malik, menyatakan putusan sela MK bukan menjadi keputusan akhir MK. Putusan sela itu artinya hakim melanjutkan gugatan tersebut ke tahap persidangan berikutnya yakni pembuktian dan keterangan saksi ahli. Dengan putusan sela MK itu, ujarnya, pihaknya akan mempersiapkan dan menghadirkan saksi ahli untuk membantah argumentasi yang disampaikan penggugat.” Saksi ahli sudah kita siapkan. Dan kita hadirkan sidang pemeriksaan berikutnya,” ungkapnya.(yan)

Komentar Anda