Sanksi Buang Sampah Sembarangan Belum Siap

SAMPAH : DLH masih fokus memaksimalkan pelayanan sebelum memulai sanksi buang sampah sembarangan.  (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram mengakui masih kesulitan untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Kendati regulasi pendukung dan acuannya sudah dilengkapi dan dimiliki. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah sudah disahkan. Tetapi implementasinya berupa tindakan tegas untuk sanksi buang sampah sembarangan tak kunjung diberlakukan. Alih-alih untuk memulai menerapkan pemberian sanksi, DLH mengaku fokus untuk pelayanan kepada masyarakat ketimbang memberikan sanksi. ‘’Kita perbaiki dan optimalkan pelayanan ke masyarakat dulu yang paling penting,’’ ujar Kepala DLH Kota Mataram, H Kemal Islam di Mataram, kemarin.

DLH saat ini fokus untuk memperbaiki manajemen pengelolaan sampah. Pada tarap perbaikan banyak hal yang harus dilakukan. Jikapun harus memulai tindakan hukum untuk pemberian sanksi, pelayanan kepada masyarakat harus dimaksimalkan terlebih dahulu. ‘’Sekarang kita masih fokus untuk memperbaiki manajemen pengelolaan sampah dulu,’’ katanya.

Masyarakat umum kata Kemal sudah mengetahui kondisi armada pengangkutan sampah di tingkat lingkungan saat ini. Seperti kendaraan roda tiga pengangkut sampah yang digunakan adalah pengadaannya di tahun 2017. Sementara belum ada peremajaan untuk kendaraan roda tiga yang fungsinya sangat dibutuhkan. ‘’Dengan kondisinya yang sekarang itu belum bisa dilakukan secara maksimal untuk melakukan penanganan di tingkat lingkungan. Karenanya perlu peremajaan,’’ ungkapnya.

Walaupun sudah ada upaya lain juga diperlukan untuk membantu penanganan sampah di lingkungan. Tetapi hasilnya belum maksimal. ‘’Nah, ketika ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, mereka beralasan kita tidak dilayani di lingkungan. Masa langsung kita beri sanksi,’’ imbuhnya.

Karenanya DLH merasa penting untuk memperbaiki dan memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat terlebih dahulu. Nantinya setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang dipersiapkan sudah dibangun. Tentunya Kota Mataram bisa tidak lagi tergantung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sementara yang direncanakan, Kota Mataram akan membangun dua TPST modern. Yakni di Sandubaya dan satunya dipersiapkan di Ampenan. ‘’Kalau itu sudah terbangun tidak ada alasan lagi sampah tidak bisa kita kelola sendiri. Dan kalau ada yang masih buang sampah sembarangan baru kita ambil tindakan. Kita prioritaskan perbaikan pelayanan dulu,’’ terangnya.

Tetapi yang menjadi persoalan adalah sanski yang ada di perda hanya tertuang di atas. Sementara impelementasinya di lapangan tak kunjung diterapkan. ‘’Kita tidak mengutamakan penindakan kan, seharusnya kita lakukan pembinaan dulu. Termasuk pelayanan kita di lapangan baru kita bisa ambil tindakan. Jangan fokus kita di tindakan tetapi pelayanan kita jalan di tempat apalagi menurun,’’ jelasnya.

Untuk penerapan sanksi juga memerlukan koordinasi dengan instansi terkait. Terutama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mataram selaku penegak perda. Sanksi yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah cukup tegas. Yaitu dengan maksimal Rp 50 juta dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga bukan hukuman penjara. ‘’Sanksinya dalam perda,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Polpp Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, pihaknya siap untuk melakukan penindakan. Tetapi hal tersebut sangat bergantung pada kesiapan regulasi teknis di DLH Kota Mataram. “Kalau kita siap saja, PPNS siap kita turunkan. Kita tunggu teknisnya seperti apa. Terus arealnya dia areal mana walaupun perdanya sudah ada tentang itu. Prinsipnya kalau ada permintaan ke arah sana kita persiapkan,” katanya.

Untuk memulai tindakan, DLH Kota Mataram kata dia tinggal mengajukan permintaan ke polpp. “Seperti Dinas Perhubungan misalnya ketika menertibkan juru parkir liar kita turunkan PPNS. Karena yang perlu itu regulasi ada sanksi administrasi dan sanksi yang mengarah ke denda. Kalau sanski administrasi itu bisa dilakukan oleh dinas teknisnya. Kalau kita itu di penindakan,’ ungkapnya. (gal)

Komentar Anda