PT AMNT akan Setor Bagi Hasil Rp 104 Miliar September 2023

PENAMBANGAN: Kegiatan operasi penambangan tembaga dan emas yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di kawasan tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) disebut akan menyetorkan dana bagi hasil keuntungan bersih sebesar Rp 104 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), paling lambat September 2023 mendatang.

Kepastian pembayaran hutang oleh perusahaan tambang kepada Pemprov itu disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, H. Sahdan, ST. MT, usai menghadiri sidang paripurna DPRD NTB. “Sudah clear, inshaallah akan dibayar,” ujarnya  kepada wartawan, Senin (14/8) kemarin.

Sahdan mengungkapkan alasan PT AMNT belum menyetor dana bagi hasil keuntungan bersih kepada Pemprov NTB, lantaran PT AMNT menganggap bahwa tata cara penyetoran keuntungan bersih IUPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 belum didukung oleh teknis peraturan pelaksananya. “Dia ada uang sebenarnya cuma masalah regulasi saja sebenarnya,” ucapnya.

Sahdan menegaskan alasan tersebut tidak bisa digunakan oleh PT AMNT. Karena berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan Pemprov bersama Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov dapat menggunakan PP lama.

Baca Juga :  Mulai 25 Mei 2023, Pembelian Solar Bersubsidi di NTB Wajib Menggunakan QR Code

“Tadikan alasannya dia karena PP belum keluar. Sekarang sudah dibuatkan surat pernyataan, hasil rapat kemarin. PP itu tidak akan terbit karena Pemprov menggunakan PP lama,” tambahnya.

Jika sampai September 2023 nanti. PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tidak kunjung membayar dana bagi hasil keuntungan bersih kepada Pemprov NTB. Sahdan menegaskan Pemprov tidak akan melayani PT AMNT lagi. “Kalau tidak dilaksanakan maka tidak akan dilayani oleh pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya BPK melaporkan sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan. PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih.

Tak tanggung-tanggung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022. Dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB sejak tahun 2020 senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan.

Baca Juga :  Bappenda NTB Temukan Potensi Lose Penerimaan PBBKB Industri di PPN Teluk Awang

Padahal berdasarkan UU No. 3 Tahun 2023 pasal 129 ayat 2. Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Nilainya sesuai dengan temuan BPK Itu yang tahun 2020 dan 2021. Yang 2022 belum apalagi untuk yang 2023 belum,” jelas Sahdan.

Sementara Sekertaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi menambahkan bahwa Pemprov NTB sudah melakukan dua kali pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan stakeholder terkait. Perihal mengenai tata cara penyetoran dana bagi hasil oleh PT AMNT kepada Pemprov NTB.

“Belum ada masuk, pekan kemarin ada panggilan berikutnya (Pertemuan,red). Coba tanya langsung kadis ESDM,” singkatnya. (rat)

Komentar Anda