Persaingan Calon Pj Gubernur Buat Masyarakat Terbelah

Bambang Mei Finarwanto

MATARAM—Penjaringan calon Penjabat (Pj) Gubernur NTB telah dimulai. Menyusul telah diterimanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3/3734/SJ perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur kepada DPRD NTB pada Jumat (21/7) lalu.

Sebelumnya sejumlah nama telah muncul ke permukaan sebagai figur yang digadang-gadang akan menjadi Pj Gubernur NTB. Demikian para pihak terkait seperti kelompok masyarakat (Pokmas) juga mulai terang-terangan menyatakan dukungannya kepada salah satu figur tertentu.

Terkait itu, Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, menangkap fenomena dukung-mendukung yang dinilai mulai tidak sehat. Disatu sisi, Mi6 juga mengingatkan bahwa penentuan Pj Gubernur merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto melihat adanya rivalitas yang kemudian muncul dari proses penjaringan Pj Gubernur NTB ini. Menurutnya tidak baik dalam konteks memberikan pembelajaran kepada publik.

“Gerakan ini kok kesannya jadi ajang show of force, dan seperti berusaha menekan? Padahal itu domain pemerintah pusat untuk menentukan Penjabat gubernur,” ujar pria yang akrab disapa Didu, Rabu (26/7) di Mataram.

Rivalitas yang muncul itu, ujar Didu membuat adanya pembelahan di tengah masyarakat, dan rentan untuk dipolitisir menjadi kepentingan personal atau kelompok tertentu. Dia mengingatkan, posisi Pj Gubernur itu pada prinsipnya hanyalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sehingga sebaiknya masyarakat menyerahkan sepenuhnya mekanisme penentuan Pj Gubernur pada pemerintah pusat.

Baca Juga :  Wujudkan Herd Immunity, Mi6 Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

“Siapa yang ditunjuk dan memiliki kompetensi dan kualifikasi birokrat yang mumpuni, serta terbebas dari kepentingan politik manapun. Apalagi dia nanti akan mengawal tahun politik,” beber eks ED Walhi NTB ini.

Didu mengingatkan, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.

Selain itu, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, menyatakan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: a) Menteri; dan b) DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi.

DPRD Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Usulan nama-nama tersebut, kemudian akan digodok oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo bersama sejumlah kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga :  Didu Mi6: Lembaga Survei Hanya Entertain Politik untuk Semarakkan Kontestasi Pesta Demokrasi

Didu juga mengungkap, adanya saling dukung-mendukung Pj Gubernur, terkesan nuansanya seperti Pilkada sungguhan. Apalagi figur-figur yang hendak bersaing menjadi Pj Gubernur merasa punya kekuatan, melalui banyaknya dukungan dari Pokmas.

Untuk itu, Didu menyarankan para calon Pj Gubernur itu lebih baik sekalian maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.  “Ini kan terasa sekali seperti Pilkada sungguhan. Kalau merasa kuat, mending maju saja nanti di Pilkada NTB 2024. Untuk Pj Gubernur NTB, lebih baik kita serahkan saja semuanya ke pemerintah pusat,” sarannya.

Pihaknya mengkhawatirkan proses rekom-merekom atau dukung-mendukung calon Pj Gubernur ini tidak murni lagi. Apalagi seandainya ditengarai ada ruang transaksional yang terbuka dalam tahapan tersebut. “Apabila dugaan itu benar terjadi, maka menjadi tidak menarik lagi proses penjaringan, karena sudah tidak murni lagi,” tukas Didu. (rl)

Komentar Anda