Jadi Terpidana TPPO, Kades Nyur Tebal Segera Diberhentikan

Salmun Rahman (Dok)

SELONG – Kades Nyur Tebal, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur Maryun terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yang bersangkutan bersama dengan oknum tekong asal Lombok Tengah berstatus terpidana setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Sidang vonis Kades Nyur Tebal ini telah berlangsung Rabu (6/3). Dalam kasus ini kades dan oknum tekong divonis bersalah telah melakukan penipuan. Yang bersangkutan divonis penjara selama 1 tahun. Kasus TPPO yang menjerat Kades Nyur Tebal tersebut kini menjadi atensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim.

“Perkembangan kasus Kades Nyur Tebal bahwa yang bersangkutan telah divonis 1 Tahun Penjara. Informasi itu telah kita terima dari pak camat,” kata Kadis PMD Lotim Salmun Rahman.

Setelah divonis bersalah oleh pengadilan terang dia, pihaknya tentu akan mengambil sikap lebih lanjut menanggapi putusan pengadilan tersebut. Dalam mengambil putusan, PMD tentu akan mengikuti regulasi yang ada. Ketika kasus yang membelit kades ini telah divonis, maka langkah selanjutnya PMD tentunya akan melakukan musyawarah dengan berbagai pihak terkait terutama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Upaya lainnya kita juga akan melaporkan ke pak bupati melalui camat setelah adanya laporan dari BPD. Atas dasar laporan BPD itu baru setelah kita akan mengambil keputusan berkaitan dengan penerbitan SK pemberhentian kades yang bersangkutan,” terang Salmun.

Sebelum mengambil keputusan itu imbuh Salmun pihaknya tentu akan melakukan kajian terlebih dahulu. Karena dalam regulasi yang ada jelas disebutkan bahwa ketika ada kades yang tersandung kasus dan statusnya terdakwa dan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Tapi untuk kasus kades Nyur Tebal ini yang bersangkutan hanya dikenakan ancaman minimal 3,5 tahun dan maksimal 15 tahun. Itu artinya kades nyur tebal ini terancam akan diberhentikan dari jabatannya itu. Hal itu telah diatur dalam Undang- undang Desa Nomor 40 huruf H termasuk juga Peraturan Pemerintah Nomor 43 maupun Perda.

“Makanya sekarang kita akan berkoordinasi dengan Kabag Hukum. Yang jelas kalau mengacu regulasi di atas kalau sudah terpidana maka kades tersebut akan diberhentikan,” tegas Salmun.

Untuk itu pihaknya akan sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan bagian kabag hukum. Hasil koordinasi itu nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan sikap terhadap kasus yang menjerat Kades Nyur Tebal ini. “Kalau sudah jelas seperti apa langkah yang akan kita ambil, baru akan kita sampaikan ke pak Pj Bupati. Pastinya kita akan mengikuti prosedur yang ada,” tutupnya.

Sementara itu Camat Sukamulia Lalu Rahiman Amri mengatakan kasus yang menjerat Kades Nyur Tebal ini berkaitan dengan keterlibatannya yang telah melakukan perekutan terhadap warganya sendiri untuk bekerja ke luar negeri. Namun setelah korban mengeluarkan uang, mereka tak kunjung diberangkatkan. “Informasinya ada enam warganya yang direkrut.

Mereka rencananya mau diberangkatkan ke Australia, Islandia dan Polandia. Untuk proses lebih lanjut terkait kasusnya itu sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda