Zohri Rahman Terpilih Secara Aklamasi

Zohri Rahman (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan  (PPP) Lotim kubu Djan Faridz menggelar Musyawarah Cabang ke VII, Sabtu (10/12). Dalam Muscab itu, Zohri Rahman, kembali dipercaya untuk memimpin PPP Lotim. Ia terpilih secara aklamasi untuk menahkodai partai berlambang kabah ini selama lima tahun kedepan.

Pelaksaan Muscab dihadiri ketua DPP Pusat, KH. Ibnu Hajar Dewantara, Ketua DPW PPP NTB, Muhammad , pengurus DPC  Kabupaten hingga pengurus di tingkat kecamatan. Jalanya Muscab diawali dengan laporan dari pihak panitia, dan laporan pertanggung jawaban dari pimpinanan priode sebelumnya. “Muscab kali ini, dengan tema merajut kebersamaan dan menyongsong kemenangan,” ungkap Zohri Rahman.

Pelaksanaan Muscab PPP Lotim  sebutnya bersamaan dengan Muscab ke IV DPC PPP Kabupaten Sumbawa. Pelaksanaan Muscab secara bersamaan dilakukan dalam rangak menyambut keputusan PTUN yang memenangkan PPP kepengurusan Djan Faridz.

“Putusan itu mengaharuskan Kemenhkumham mencabut Muktamar Pondok Gede. Dan Kemengkumah juga dihasrukan mengesahkan PPP kepengerusan Djan Farid,” terangnya.

Gejolak internal di PPP itu sendiri telah berlangsung cukup lama. Namun DPC PPP kubu Djan Farid di semua kabupaten, terutama di Lotim katanya  selama ini tetap solid. Meski PPP kubu sebelah mengajukan banding terkait putusan PTUN, namun  roda organisasi PPP kubu Djan Farid tetap berjalan seperti biasanya.

Pelaksanaan Muscab ini melibatkan sebanyak 20 pengurus anak cabang (PAC) PPP yang ada di Lotim. Semua dipastikan hadir dalam Muscab ini termasuk dari wilayah Sumbawa barat. “Kami juga telah mengundang PPP kubu sebelah. Kami tetap saling mendukung, kami tidak terlena dengan putusan pusat maupun banding. Yang penting bagaiman PPP di Lotim bersatu kembali,” terangnya.

Dijelaskan, proses hukum terkait dengan gejolak di internal partai harus di hormati semua pihak. Jika nantinya proses yang masih berjalan saat sudah berkuatan hukum tetap, tentu harus dihormati di laksnakan. Mereka pun siap akan menerima  jika nanti proses banding itu dimenangkan PPP kubu sebelah.

Begitu juga sebaliknya, putusan banding tetap mengesahkan kepengurusan Djan Faridz, mereka juga tentu harus menerimanya. “Kalaupun mereka menang kita dukung. Sebaliknya, kali kita memang seperti itu juga. Ini sudah kita sepakati,” sebutnya.

Apa pun persoalan yang ada saat ini diakuinya para kader PPP tetap sulit. Meski orang mengatakan apa pun, hal itu sama sekali tidak peduli. Sebab PPP ini merupakan partai istiqomah, dan memiliki prinsip ibadah. “Apapun kata orang, kita tidak peduli. Yang penting kita solid dan terus berjalan sesuai dengan kebijakan,” terang dia.

Pelaksanaan Muscab semuanya sudah diatur dalam angaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dan ini lanjutnya tak lepas dari adanya keputusan dari Mahkamah Agung yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz. “Proses hukum itu urusan DPP. Kita sekarang bagaimana kekompakan dan kosolidasi kita ditingkat bawah,” tutupnya.

Sementara itu ketua DPP PPP Pusat KH. Ibnu Hajar Dewantara menjelaskan, Muscab sudah menjadi kewajiban konstititonal yang harus dilaksankan sebuah organiasi politik. Sebelum Muscab digelar, terlebih dahulu dilakukan Muswil, dan Muktamar. “Organaisasi politik maha bhakstinya lewat pergantian permusyawaratan. Masa bhakti di NTB paling akhir Desember. Karena itu selrluh di DPC di NTB harus dilaksanakan Desember,” terangnya.

Sesesuai ketentuan dalam anggaran rumah tangga, pergantian pimpinan dari tubuh PPP dilakukan dengan cara melalui permusyawaratan. Dipastikan, pelaksanaan Muscab ini sama sekali tidak ada kaitan dengan persoalan dan proses hukum di PPP saat ini. Karena  partai Politik itu sendiri  memiliki undang-undang tersendiri. “Undang –undang partai politik itu menyatu dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tanggadan sekarang kita sedang melaksanakan aturan dari partai Politik itu sendiri,” jelasnya.

Hal sama juga disampaikan ketua DPW PPP NTB, Muhhamad. Ditegaskan, SK kepengurusan PPP kubu sebelah yang dikeluarkan Kemenkumhan jelas batal demi hukum. Maka itu lanjutnya, diwajibkan untuk dicabut. “Sementara ini SK itu berlaku karena belum ingkrah,” kata Muhammad.

Namun jika putusan itu sudah ingkrah, secara hukum kepengurusan PPP kubu sebelah harus membubarkan diri. Karena sudah jelas, jika keputusan sudah demi hukum, maka jelas mereka tidak diakui secara hukum. “Kalau batal demi hukum itu tidak akan pernah ada, itu bahasa hukum,” tegasnya. (lie)