Zia Urrahman Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Dasan Agung: “Coba Kita Tempatkan Diri Sebagai Orang Tua Korban”

Mataram – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Zia Urrahman, mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun yang terjadi di Lingkungan Gapuk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial K diduga mengalami pelecehan oleh tetangganya sendiri, pria berinisial F, pada 8 April lalu. Korban diketahui mengalami luka serius di bagian vitalnya dan telah diperiksa di RS Bhayangkara. Meskipun sempat diamankan, terduga pelaku dibebaskan oleh pihak kepolisian karena dinilai belum cukup bukti.

“Ini persoalan kemanusiaan. Penegakan hukum harus bergerak cepat dan tegas. Kita tidak bisa membiarkan kasus ini berlarut-larut, apalagi menyangkut anak di bawah umur,” ujar Zia Urrahman saat ditemui usai rapat di Gedung DPRD Kota Mataram, Kamis (17/4).

Zia juga mengajak aparat penegak hukum untuk melihat persoalan ini dengan hati nurani, bukan sekadar prosedur. “Coba kita tempatkan diri sebagai orang tua korban. Apa yang kita rasakan kalau anak kita sendiri mengalami kejadian seperti ini? Mungkin bukan hanya marah, tapi hancur hati kita,” ucapnya dengan nada geram.

Ia menambahkan bahwa sikap lamban dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa mencederai kepercayaan publik terhadap proses hukum. “Kita perlu tegas. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa keadilan itu hanya berlaku untuk mereka yang kuat,” lanjutnya.

Kuasa hukum korban, Johan Rahmatulloh, sebelumnya juga menyampaikan kekecewaannya atas keputusan kepolisian yang membebaskan terduga pelaku. Menurutnya, keluarga telah menyampaikan keberatan secara langsung ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyatakan bahwa penyidikan tetap berjalan dan memastikan tidak ada penyelesaian damai dalam kasus kekerasan terhadap anak. Ia juga menyebut proses interogasi akan melibatkan pendamping dari LPA dan psikolog anak.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengingatkan bahwa pendekatan dalam kasus anak tidak bisa disamakan dengan kasus dewasa. “Psikolog yang terlibat harus benar-benar memahami dunia anak dan trauma yang mungkin mereka alami,” jelasnya.

Zia Urrahman menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga tentang keberpihakan pada masa depan anak-anak. “Kalau hari ini kita gagal melindungi anak, berarti kita sedang gagal sebagai bangsa,” tegasnya.