Zero Waste Dicela, Biro Hukum Angkat Bicara

Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tudingan Anggota Komisi II DPRD NTB yang menduga bahwa program zero waste dengan anggaran puluhan miliar adalah tempat pencucian uang, direspons Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani.

Dijelaskan, pencucian uang merupakan suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau dana atau harta kekayaan hasil tindakan pidana melalui berbagai macam transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

“Tujuan dari pencucian uang adalah untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapat dari cara yang tidak wajar. Seperti, korupsi, terorisme, perampokan dan sebagainya,” jelasnya kepada Radar Lombok, Selasa (17/5).

Dikatakan juga, pengertian tentang pencucian uang sangat jelas diatur di dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Jadi mengatakan program zero waste adalah tempat pencucian uang adalah salah besar karena sumber uang dari zero waste adalah APBD yang disahkan oleh eksekutif dan legislatif,” katanya.

Menurutnya, program zero waste yang menjadi salah program unggulan Pemprov NTB pada masa kepemimpinan H.Zulkieflimansyah dan Hj. Sitti Rohmi Djalillah (Zul-Rohmi) dalam berhikmat sebagai gubernur dan wakil gubernur NTB yang saat ini masih menjabat hingga 2023 mendatang, sudah sangat jelas.

Baca Juga :  Diperlakukan Represif, Mahasiswa Minta Rektor Tanggung Jawab

“Program tersebut sangat Sangat jelas, karena kita sama-sama ketahui merubah sikap dan perilaku itu tidak mudah, semudah membalikan telapak tangan sehingga harus terus diupayakan, sekecil apapun hasilnya itu adalah keberhasilan sehingga program tersebut harus tetap kita dukung karena itu dari kita untuk masyarakat bangsa dan negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD NTB, Made Slamet menuding jika ada salah satu program unggulan Pemprov NTB yakni program zero waste dijadikan sebagai tempat pencucian uang. Bahkan, katanya masyarakat juga berpendapat demikian.

“Kita sangat setuju pendapat masyarakat di luar sana menyebut jika program zero waste ini adalah program pencucian uang. Bukannya seperti itu pendapat orang di luar sana,” ujar Made setelah rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur NTB Tahun Anggaran 2021 belum lama ini.

Apalagi kata politisi PDI Perjuangan ini, program zero waste menelan anggaran setiap tahunnya cukup besar hingga puluhan miliar. Namun tidak sebanding dengan hasilnya yang diharapkan dalam penanganan masalah sampah di NTB hingga saat ini.

Baca Juga :  Bos PT Sinta Akhirnya Ditahan

Ia menilai penanganan sampah terkesan malah justru tidak serius. Terbukti masih banyak sampah tak terus. “Coba kita perhatikan, selama ini siapa yang diajak kerjasama, apa bentuknya yang rill, tidak ada sama sekali,” terangnya.

Made juga menyinggung soal gagalnya program tanpa plastik di kantor pemerintahan yang sempat di gaungkan Pemprov NTB. Namun sekarang program itu tidak ada hasilnya.

“Kita masih ingat dulu pernah seminggu tanpa plastik, tapi sekarang sudah tidak berlaku lagi dan merajalela lagi,” singgungnya.

Menurutnya, jika program itu dijalankan semestinya harus dimulai dari kantor-kantor pemerintah terlebih dahulu dan melarang mini market memakai plastik. “Contohnya di Bali itu, tapi di sini saya beli mi dua plastiknya tiga,” sambungnya.

Atas kondisi tersebut, Made lantas mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri aliran dana fantastis yang diduga menjadi tempat pencucian uang tersebut.

“Ya kalau bisa saya minta APH turun mengkroscek aliran dana zero waste ini. Apa hasilnya selama ini dengan anggaran yang besar itu. Maka kita mita segera ditelusuri,” tandasnya. (sal)

Komentar Anda