Zaini Arony Tak Bisa Salurkan Hak Suara

Farouk Kecewa Ratusan Warga Lapas Tak Bisa Memilih

Wakil Ketua DPD RI 2014-2019 ini lalu mengkonfrontir informasi dan pengakuan pihak Lapas tersebut kepada Petugas KPU Kota Mataram yang juga hadir di TPS itu, tetapi Petugas KPU tidak bisa memberikan keterangan yang jelas kecuali menunjuk Lapas yang tidak mengusulkan. “Bagi saya temuan ini janggal karena informasi dan pengakuan pihak Lapas dan KPU bertolak belakang. Aneh dan menimbulkan kecurigaan,” kata Farouk.

Farouk Muhammad menegaskan bahwa temuan ini tidak boleh dipandang sebelah mata atau dibiarkan saja karena hal serupa bukan tidak mungkin terjadi di Lapas dan TPS daerah lain di Indonesia. “Penting bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi komprehensif terkait hilangnya hak pilih begitu banyak warga negara sehingga penyelenggaraan pilkada kredibel dan bermartabat,” tandas Farouk.

Baca Juga :  Pilkada Lotim, Tim Pemenangan FIDDIN Terbentuk Tingkat Desa dan Dusun

Atas kejanggalan tersebut, Farouk meminta Petugas Bawaslu yang juga hadir untuk menindaklanjuti dan menyelidikinya secara serius serta melaporkan kepada pihak berwenang jika ada kesengajaan bahkan penghalangan sistematis atas warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. “Temuan ini menarik bagi saya karena ada lebih dari 500 WNI yang berhak memilih tapi gagal menggunakan haknya. Saya curiga ini adalah “golput” yang sistematis, apakah karena kesengajaan atau kelalaian. Apapun hal ini patut disesalkan sehingga harus jadi pelajaran untuk perbaikan ke depan,” tandasnya.

Baca Juga :  Kiai NU Doakan Ahyar Jadi Gubernur

Menurut Farouk, Penyelenggara Pemilu harus memeriksa adanya kemungkinan kelalaian pejabat penyelenggara karena berdampak pada penghilangan penggunaan hak pilih WNI. “Bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini diproses pidana jika warga negara yang bersangkutan mempersoalkan kasus tersebut dengan merujuk ketentuan undang-undang pilkada,” pungkas Farouk. (cr-der/yan)

Komentar Anda
1
2
3