Zaini Arony Tak Bisa Salurkan Hak Suara

Farouk Kecewa Ratusan Warga Lapas Tak Bisa Memilih

Zaini Arony Tak Bisa Salurkan Hak Suara
BERTEMU: Anggota DPD RI Prof. Farouk Muhammad menemui mantan Bupati Lombok Barat Dr. H. Zaini Arony yang kini jadi warga Lapas Mataram, Rabu (27/6). Farouk bertemu Zaini di sela-sela kunjungannya kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Bupati Lombok Barat Dr. H. Zaini Arony yang saat ini menjadi salah satu warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Mataram tidak dapat memilih pada Pilkada serentak 2018  yang digelar, Rabu (27/6).

Zaini sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar Bali pada 16 Januari 2016 terkait perkara tindak pidana  korupsi dan saat ini masih menjalani masa hukumannya di Lapas Mataram.

Baca Juga :  Lalu Rudi dan Subuhunnuri Resmi Daftar di Hanura

Koran ini sempat menemuinya kemarin saat ia keluar dari ruangan untuk  bersalaman dengan Ketua DPD RI Farouk Muhammad yang sedang berkunjung melihat proses pencoblosan di Lapas.

Zaini keluar ruangan atas permintaan Farouk yang ingin bertemu walau sekadar bertatap muka. Pada kesempatan itu, Zaini  mengaku tidak dapat memilih calon kepala daerah NTB ataupun calon kepala daerah Lombok Barat karena Namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Lapas Mataram. Meski sebelumnya dia sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diajukan oleh pihak Lapas Mataram ke Pihak KPU NTB bersama warga binaan lainnya. Namun namanya tidak tercantum masuk dalam DPT di Lapas Mataram.

Komentar Anda
1
2
3