
MATARAM–Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss pada proyek Lombok City Center (LCC).
“Baru saja, hari ini Senin (24/2), kami penyidik Kejati NTB telah menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka yang diikuti dengan penahanan,” kata penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hasan Basri.
Penetapan mantan narapidana kasus pemerasan terkait proses permohonan izin dan pengembangan kawasan wisata di wilayah Lombok Barat tahun 2010-2012 ini menambah deretan nama tersangka dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 38 miliar itu.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain, yaitu mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Loteng selama 20 hari ke depan,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3Â Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sid)