MATARAM–Giliran mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Ia diperiksa 4 jam lebih terkait dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss pada Lombok City Center (LCC) yang dinilai menyalahi hukum. KSO ini tidak ada batas waktu, bahkan lahan penyertaan modal seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare diagunkan di Bank Sinarmas oleh PT Bliss pada 2013. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar.
Mantan narapidana kasus pemerasan permohonan izin dan pengembangan kawasan wisata tahun 2010-2012 itu menghadiri panggilan penyidik, Jumat siang (30/8), sekitar pukul 13.58 WITA hingga petang.
Pemanggilan Zaini Arony ini berdasarkan surat pemanggilan nomor B-2476/N.2.5/Fd.1/08/2024, tertanggal 19 Agustus 2024. Ia menghadiri pemanggilan penyidik bersama mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar Burhanudin yang sebelumnya pernah diperiksa juga. “Iya, nemenin bapak (Zaini Arony),” singkat Burhanudin saat ditemui di Kejati NTB, Jumat (30/8).
Burhanudin yang memakai kemeja putih itu, terlihat beberapa kali mondar-mandir di lingkungan Kantor Kejati NTB. Sedangkan Zaini Arony, berada di lantai 2 ruang penyidik pidana khusus Kejati NTB.
Pemeriksaan mantan Bupati Lobar periode 2009-2015 itu turut dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera. Namun ia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksan yang dilakukan penyidik.
“Iya, sudah datang dari tadi siang itu,” katanya. (sid)