Zaini Aroni Legawa Terpental dari Pencalonan DPD RI

Nauvar Furqoni Farinduan (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat keputusan bahwa mantan napi boleh mencalonkan diri jadi DPD setelah lima tahun bebas dari penjara.

Keputusan MK itu pun berpotensi membuat mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni dan mantan Anggota DPRD Kota Mataram Muhir tidak memenuhi syarat sebagai calon DPD RI. Zaini bebas dari penjara pada 15 Maret 2022, baru setahun. Begitu juga dengan Muhir, baru sekitar setahun.

Terkait hal tersebut, Putra Zaini Aroni yakni Nauvar Furqoni Farinduan mengaku bahwa putusan MK itu memang berpotensi membuat bapaknya terpental dari pencalonan DPD RI. Namun pihaknya masih menunggu PKPU sebagai tindak lanjut dari keputusan MK itu. “Kalaupun nanti PKPU terbit, sebagai turunan keputusan MK itu, dan Bapak dilihat tidak memenuhi syarat, kami legawa,” ucap Wakil Ketua DPRD NTB ini, Kamis kemarin (17/3).

Baca Juga :  Timsel Umumkan 20 Besar Calon Anggota KPU NTB

Kendati demikian, Zaini Aroni saat ini terus berikhtiar menyosialisasikan pencalonan sebagai DPD RI Dapil NTB. “Bapak terus turun dan bersilaturahmi dengan masyarakat,” ungkapnya.

Apalagi Zaini Aroni sudah terbiasa bersilaturahmi dengan masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya. Sehingga seandainya nanti, KPU memutuskan nama Zaini Aroni dicoret karena tidak memenuhi syarat, maka dipastikan itu tidak akan berpengaruh dengan aktivitas Zaini Aroni yang terbiasa silaturahmi dengan masyarakat luas itu. “Beliau hampir setiap hari turun ke masyarakat bersilaturahmi,” terangnya.

Baca Juga :  Duet Farin-Nurul Adha di Pilkada Lobar Mengemuka

Sebelumnya, Anggota KPU NTB Yan Marli mengatakan, pihaknya masih menunggu PKPU pencalonan sebagai turunan teknis dari keputusan MK tersebut. “Kita masih tunggu terbit PKPU,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda