YPK NTB Imbau Konsumen Tidak Tergiur Pinjaman Online

H. Muh. Saleh, SH, MH.

MATARAM – Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB mengimbau kepada para konsumen untuk tidak tergiur dengan pinjaman online (Pinjol). Pasalnya, banyak masyarakat justru terjerat tidak bisa membayar iuran. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.  Persoalan Pinjol ini banyak terjadi di beberapa daerah, seperti di Jawa. Karena tingginya kebutuhan pinjaman dana di tengah kondisi sekarang. Sedangkan di NTB sejauh ini belum ada laporan dari konsumen terkait dengan Pinjol.

“Konsumen di masa pandemi ini tidak usah menggunakan pinjol dulu, karena kalau sekarang pinjam kemudian usaha sepi, maka akan terjadi gali lubang tutup lubang,” kata Ketua YPK NTB Dr H Mohammad Saleh, Jumat (6/8).

Salah satu indikator fenomena digital ekonomi adalah produk di bidang finansial teknologi, yang akhir-akhir ini cukup marak. Sayangnya, hal ini tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, dan informasi yang utuh pada konsumen. Banyak pelaku usaha di bidang kredit online tidak terdaftar di OJK. Karena tidak berizin, sangat berisiko bagi konsumen, karena merupakan transaksi yang ilegal.

Baca Juga :  HET Migor Dicabut, Stok Melimpah, Harga Mahal, Warga Kaget

“Cuma kalau di NTB pinjol ini belum ada laporannya, kita harapkan tidak ada laporan dari konsumen,” harapnya.

Terlebih, hampir semua pinjaman online ilegal jelas-jelas merugikan konsumen. Namun tidak banyak masyarakat yang menyadari potensi kerugian yang akan timbul setelah mereka mengambil pinjaman.

“Karena itu kita berupaya membangun kesadaran konsumen akan bahaya pinjaman online ilegal, supaya bisa lebih berhati-hati,” imbuhnya.

Dikatakan, pinjol ini biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau pesan Whats App. Kendati, sejauh ini laporan keluhan atas persoaln pinjol di NTB tidak ada. Karena memang banyak masyarakat tidak berminat menggunakan pinjaman secara online. Namun untuk laporan selain dari pinjol ada beberapa yang masuk, yakni terkait dengan sistem pembayaran secara Cash on Delevery (COD).

Baca Juga :  Gapasdap Lembar Desak Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tarif Penyeberangan

“Yang COD ini ada laporan masuk tapi hanya satu sampai dua laporan saja, tetapi itu bisa diatasi sendiri antara konsumen dengan pengusahanya,” katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat membuat aturan baru untuk perusahaan teknologi finansial (fintech). Rencananya, aturan ini akan dibuat khusus perusahaan yang bergerak di luar industri pinjam meminjam (P2P lending). Hingga perusahaan yang fokus pada pendanaan berbasis ekuitas (equity crowdfunding). (dev)

Komentar Anda