Yang Berwisata ke Lombok Utara Diminta Putar Balik, Pikap Berpenumpang Ditilang

Truk pengangkut material mogok di tanjakan pusuk Lombok Barat, ini memperparah kemacetan, Jumat (14/5/2021) siang. (ZUL/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Kemacetan tak bisa dihindarkan di Pusuk, pintu masuk Lombok Utara, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian dibantu TNI dan Satpol PP, Jumat  (14/5/2021) siang.

Apalagi begitu banyak kendaraan yang hendak menuju Lombok Utara dari arah Lombok Barat. Dan banyak di antaranya berhenti karena takut diperiksa. Sehingga memperparah kemacetan.

Kasatlantas Polres Lombok Utara IPTU I Made Sugiarta menegaskan, pihaknya bukan hanya memeriksa yang ber-KTP non Lombok Utara, tetapi juga yang ber-KTP Lombok Utara. Terhadap mereka yang hendak berwisata, maka dilarang dan diminta putar balik. Mengingat semua tempat wisata ditutup hingga 17 Mei 2021 sesuai Surat Edaran Bupati Lombok Utara. “Yang mau ke pantai saja dilarang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkat Kehadiran Masuk Kerja Hari Pertama ASN Pemprov NTB 98 Persen

Adapun terhadap mereka yang tidak menggunakan masker juga ditindak oleh Satpol PP dan tak diizinkan melanjutkan perjalanan. Kemudian bagi pikap yang mengangkut penumpang maka langsung ditilang. “Kalau bak terbuka memuat orang ditilang,”

Baca Juga :  Kapolresta Mataram Pastikan Seluruh Lokasi Wisata Ditutup

Sugiarta juga mengingatkan bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan baik di Pusuk maupun di Klui dan semua tempat wisata adalah untuk mencegah terjadinya kermunan agar terhindar dari penyebaran covid-19. (sal)

Komentar Anda