WPR Disetujui Pusat, Sekotong Siap Ditambang

SOSIALISASI: Wabup melakukan sosialisasi izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Lemer dan Blok Simba di Wilayah Sekotong. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Lemer dan Blok Simba di wilayah Sekotong yang diajukan Pemkab Lobar disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI. WPR akan segera dibuka dan diharapkan bisa mengubah kehidupan masyarakat Lombok Barat khususnya warga Sekotong ke arah yang lebih baik dan sejahtera.

Wakil Bupati Lombok Barat. Hj. Sumiatun, menyambut baik keberadaan WPR ini saat acara sosialisasi WPR yang juga dihadiri Staf Ahli Kementerian LH, jajaran Forkopimda Provinsi NTB,  kepala desa dan lain-lain di kantor Camat Sekotong, Selasa (12/7).” Atas nama pemerintah dan masyarakat Lombok Barat saya menyampaikan kegembiraan atas telah ditetapkannya blok Lemer dan blok Simba sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” kata perempuan asal Sekotong ini.

Ia menjelaskan, Lombok Barat memiliki kandungan sumber daya mineral cukup menjanjikan untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara luas, baik mineral logam maupun mineral non-logam dan batuan. Berdasarkan hasil penelitian oleh Kelompok Penyelidikan Mineral Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi, Kementerian ESDM, ditemukan adanya indikasi logam di daerah Mencanggah Desa Sekotong Barat, adanya kandungan emas dalam urat kuarsa di daerah komplek Gunung Simba dan Pelangan dengan kadar bervariasi.

Baca Juga :  Nyale Senggigi Bisa Dikemas Jadi Event Wisata

Selanjutnya keinginan dan kebutuhan masyarakat Lombok Barat di Sekotong terhadap pertambangan mineral logam (emas) merupakan usaha dan mata pencaharian yang dapat mengubah kehidupannya ke arah yang lebih sejahtera. “ Kami sangat bersyukur dengan telah ditetapkannya WPR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk digunakan,” jelasnya.

Wabup berharap agar dalam pelaksanaan WPR ini bisa tetap mendapatkan pengawasan dan masukan dari pemerintah pusat, Pemprov NTB, maupun dari GOLD-ISMIA. “Kami ingin masyarakat kami sejahtera dengan aman bukan terancam oleh bahaya-bahaya yang tidak disadarinya,” imbuhnya.

Sementara itu kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Zaenal Abidin, mengatakan upaya menetapkan WPR ini belum berakhir karena baru dua blok yang ditetapkan yakni Blok Lemer dengan Blok Simba. Sementara 17 blok lainnya di Sumbawa sampai saat ini belum ditetapkan.” Lombok Barat ini keluar izinnya karena kajian strategisnya berproses kemudian dokumennya sudah selesai dibuat,” jelas Zaenal.

Baca Juga :  Awal Tahun, ASN Telat Terima Gaji

Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) nomor 89 tahun 2022 tentang WPR Blok Lemer dengan Blok Simba harus dipahami dengan baik, tidak boleh keluar dari titik koordinat yang sudah ditetapkan. “ Kami tidak dalam kapasitas menetapkan wilayah izinnya. Izinnya dari masyarakat sendiri misalnya dalam 100 hektar itu koperasi A dimana, koperasi B dimana dan seterusnya,” ungkapnya.

Ia mempersilahkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui desa dan koperasi membagi blok tersebut. Pihak Dinas ESDM  tinggal memproses izinnya. Terkait peralatan yang digunakan sampai saat ini pembatasan peralatan belum ada, pembatasan hanya ada pada pembatasan kedalaman yakni kedalamannya di batasi 100 meter di bawah permukaan tanah.

Kemudian untuk wilayah koperasi, sambungnya, diberikan maksimal 10 hektar, untuk perorangan maksimal 5 hektar. Satu blok akan berpusat pengelolaannya di satu tempat. “ Jadi yang paling penting yang harus ada di koperasi itu ada kepala teknis tambangnya, tenaga ahli atau orang lingkungan yang paham lingkungan,” tutupnya. (ami)

Komentar Anda