
MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia dalam rangka proses permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia, Selasa (10/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang mengamanatkan adanya penelitian menyeluruh terhadap setiap permohonan kewarganegaraan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Terpadu yang diketuai oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dan terdiri dari unsur Kanwil Kemenkum NTB, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi NTB, Polda NTB, Direktorat Jenderal Pajak NTB, serta DPMD Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Warga asing yang menjalani pemeriksaan adalah Tomasz Goralski, seorang pemohon asal Polandia yang telah mengajukan diri untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam sesi wawancara, Kakanwil Kemenkum NTB mengajukan sejumlah pertanyaan terkait alasan pemohon memilih menjadi WNI, sejauh mana pemahamannya tentang Indonesia, serta kontribusi yang telah dan akan diberikan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
“Wawancara ini bertujuan untuk menggali latar belakang pemohon. Diharapkan, setiap WNA yang mengajukan kewarganegaraan tidak hanya patuh terhadap hukum Indonesia, tetapi juga mampu memberikan kontribusi positif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Mila.
Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dalam bahasa Indonesia, sebagai bagian dari evaluasi kemampuan bahasa pemohon. Hal ini juga menjadi indikator penting dalam proses penilaian kelayakan pewarganegaraan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, turut menekankan pentingnya aspek kontribusi sosial dari pemohon, khususnya terhadap warga lokal, termasuk dalam bentuk pemberian lapangan kerja atau partisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat. Selain itu, pemohon diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung, meskipun secara umum persyaratan administratif dinyatakan hampir lengkap.
Farida juga menambahkan bahwa pemohon ditanya tentang pemahaman terhadap budaya, adat istiadat lokal, serta wawasan umum tentang kondisi sosial masyarakat NTB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTB sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dalam memberikan layanan hukum yang akuntabel, serta memastikan bahwa setiap proses pewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme evaluasi yang cermat dan menyeluruh. (RL)