WNA Pembobol ATM Jalani Rekonstruksi

MATARAM—Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri dengan modus pencurian data (skimming)   dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria Yulee Stefanov Chekalarov.

Rekonstruksi dilakukan di salah satu ATM Bank Mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara (RSBH) Mataram. ‘’ Hari (kemarin, red) kita melaksanakan proses rekonstruksinya,’’ ujar Dirreskrimsus Polda NTB melalui KAsubdit II  AKBP Darsono Setyo Adjie saat ditemui usai melaksanakan rekonstruksi Senin kemarin (19/9).

Dari pantauan koran ini, rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dengan pengawalan ketat petugas. Pelaksanaan rekonstruksi diawali dengan kedatangan tersangka dengan menggunakan baju tahanan bernomor 23 yang didampingi oleh penasehat hukumnya dan juga penyidik kepolisian. Sempat terjadi penolakan dari tersangka saat diminta oleh penyidik mulai memperagakan aksinya. ‘’ Dia sempat menolak karena merasa tidak nyaman ditonton oleh banyak orang. Tapi setelah diberikan pengertian kalau itu harus dilakukan, ia akhirnya bersedia,’’ katanya.

Baca Juga :  Jaringan Bulgaria Otak Pembobolan 515 Rekening BRI

Disebutkannya, total ada enam adegan yang dilakukan oleh tersangka. Rekontruksi juga memuat adegan dimana pelaku beraksi dari awal sampai melakukan pemasangan alat (Skimmer) di dalam ATM.  ‘’Mulai dari alat skimmer dimasukkan kedalam tas sampai dikeluarkan dan dipasang. Pokoknya adegan dilakukan sampai dia selesai memasang alat tersebut,’’ ungkapnya.

Rekonstruksi  ini sebagai langkah penyidik  memenuhi petunjuk dari Jaksa Panuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dimana kasus tersebut saat ini dinyatakan masih P19. ‘’ Rekonstruksi ini harus dimasukkan kedalam berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU dan ini masih P19,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Klarifikasi Vendor ATM

Dari rekonstruksi itu, pihaknya mengakui sudah mengantongi bukti cukup kuat terkait dengan dugaan tindak pidanan yang dilakukan. Meski dia mengakui belum ada nilai kerugian yang didapatkan dalam aksi WNA Bulgaria tersebut. ‘’Belum ada nilai kerugian dalam bentuk uang. Tapi kerugiannya itu dari mesin ATM yang menjadi terganggu penggunaannya dari aksi tersangka,’’ jelasnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal berlapis yaitu melanggar pasal  pasal 33 Jo pasal 49 dan pasal 30 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 atau pasal 31 ayat 1 Jo pasal 47 UU No 11 tahun 2008 ITE.(gal)

Komentar Anda