Winengan Ancam Tutup Jalur Batubara PLTU

Winengan Ancam Tutup Jalur Batubara PLTU
PJU : Pengelola PJU yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Barat.( Fahmy/Radar Lombok)

Gara-gara Lampu Jalan Dimatikan PLN

GIRI MENANG-Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lombok Barat, H. Lalu Winengan, marah dengan tindakan PLN yang melakukan pemadaman lampu jalan (PJU) kawasan wisata Senggigi lantaran Pemkab menunggak pembayaran. Winengan menyayangkan sikap PLN yang memutus aliran listrik padahal dirinya sudah memberikan laporan ke PLN bahwa tunggakan akan dibayar sekitar tanggal 3-4 Januari 2020. Sebagai sesama elemen pemerintah, PLN seharusnya tidak melakukan pemadaman PJU.”Kita ini antara pemerintah dengan pemerintah, kita sudah sampaikan kepada PLN, Lobar akan membayar tunggakan pada bulan Januari 2020 paling lambat tanggal empat,” tegasnya saat dikonfirmasi kemarin.

Winengan menganggap PLN “nakal”. Alasan Pemkab menunggak pembayaran PJU, karena kondisinya keuangan mengalami defisit, walaupun pada dasarnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diterima oleh pihak Pemkab Lobar mengalami surplus, dari kebutuhan pembayaran sekitar Rp 16,2 miliar dan besaran PPJ yang diterima sekitar Rp 25,7 miliar, tetapi setoran PPJ yang diterima dari PLN, masuk ke kas daerah melalui BPKAD Lobar, tidak masuk langsung ke Dinas Perkim.” Kami tidak ada menerima setoran PPJ dari PLN, tapi masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Untuk mencegah adanya tunggakan, dinas sudah memberikan saran kepada pihak PLN agar memotong langsung berapa tagihan rekening PJU dari uang setoran PPJ. Tetapi pihak PLN tidak berani.” Sudah saya sampaikan, agar dipotong langsung, tetapi PLN tidak berani,” tuturnya.

Sebagai balasan, Winengan mengancam akan melakukan penutupan jalur pengiriman batubara ke PLTU Jeranjang yang selama ini melewati jalan Lombok Barat.”Kita akan tutup jalan itu, karena itu hukum bagi dia (PLN),” katanya.

Menurutnya pihak PLN melakukan pelanggaran pengiriman bahan batubara dari darat, sebab sesuai aturan, pengiriman batu bara harus dilakukan dari jalur laut. Karena hal ini sudah dimulai oleh pihak PLN, Pemkab Lobar juga akan mulai berhitung, salah satunya Pemkab Lobar akan melakukan sidak terhadap keberadaan pengelolaan limbah B3 yang ada di PLTU Jeranjang. Rencananya dalam waktu dekat ini, pihak dinas Perkim akan bersurat ke pihak Pol PP meminta agar berjaga di seputaran jalan kabupaten yang dilalui oleh truk pengangkut batu bara ke PLTU Jeranjang.

Soal permintaan pihak Ombudsman yang meminta agar anggaran PJU di Lobar diaudit, Winengan menegaskan agar Ombudsman melakukan audit.” Perkara permintaan  audit, silahkan diaudit, kan setiap tahun sudah dilakukan audit oleh BPK,” katanya.

Walaupun PPJ surplus, namun anggaran yang diberikan untuk pembayaran PJU memang terbatas, tidak diberikan dalam satu kali anggaran, karena kondisi Lobar yang sedang defisit, untuk pembayaran tunggakan sudah diusulkan dalam APBD Perubahan dan kesiapan dibayarkan nanti tahun 2020. Karena dana yang diberikan terbatas, berapa kemampuan keuangan itulah yang dibayarkan. Anggaran tidak akan dikeluarkan  kalau tidak ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Surat SP2D tidak bisa dikeluarkan kalau tidak ada yang dibayarkan.” Silahkan kalau diaudit karena setiap tahun Pemda Lobar diaudit oleh BPK, kalau Ombudsman mau bantu Pemda Lobar, yang diaudit itu limbah B3 Jeranjang dan jalur pengiriman batu bara,” pintanya.(ami)

Komentar Anda