Waspadai Maraknya Modus Penipuan Lewat Media Digital

Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo

MATARAM – Marak penipuan berbasis online belakangan ini terjadi, perlu diwaspadai oleh masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penipuan online terjadi, melalui belanja online, penipuan investasi dan lainnya, termasuk penipuan online untuk industri keuangan atau perbankan.

“Memperhatikan peningkatan dan tren laporan penipuan ke IASC, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB yang juga Ketua Satgas PASTI NTB Rudi Sulistyo, kemarin.

Rudi menyampaikan, penipuan online yang marak terjadi, terutama yang terkait dengan penipuan digital, melalui media digital seperti whatsapp, instagram, telegram, tik-tok, SMS, email, dan website.

“Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat,” kata Rudi.

Baca Juga :  OJK NTB Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Modus Mengirim Link Undangan Pernikahan

Lebih lanjut dikatakan Rudi, bahwa dari pengamatan yang dilakukan IASC, ditemukan fakta bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan penyampaian laporan korban ke IASC sangat diharapkan. Hal ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk penyelamatkan sisa dana korban.

“Secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang,” ungkap Rudi

Dijelaskan Rudi, masyarakat yang banyak terkena atau menjadi korban penipuan online itu, diantaranya; Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan, Kesepian: penipuan love scam, dimana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan. Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).

Baca Juga :  Tamatan SD dengan Indeks Inklusi Keuangan Terendah

Selanjutnya, karena dalam keadaan Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit. Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.

“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” pungkasnya. (luk)