Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan NTB

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, pelabuhan yang menjadi kewenangan Pemprov adalah lintasan pelayaran maupun penyeberangan antar kabupaten/kota dalam Provinsi saja. “Jadi Kayangan ke Poto Tano itu kewenangan Provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Nelayan Takut Melaut

Kewenangan itupun sifatnya terbatas. Pemprov hanya mengurus hal-hal tekhnis saja. “Kewenangan Provinsi di bidang apa?  Persetujuan pengoperasian kapal. Jadi kalau kapal sudah lepas jangkar, lepas tali, itu kewenangan sahbandar atau aparat kemenhub/pusat,” jelasnya.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Terjadi Penumpukan Penumpang Kapal

Bayu sendiri tentu saja tidak ingin kecelakaan yang terjadi di luar daerah, terjadi pula di perairan NTB. “Semua kita tidak boleh berharap terjadinya kecelakaan transportasi,” tandasnya. (zwr)

Komentar Anda
1
2
3