Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, pelabuhan yang menjadi kewenangan Pemprov adalah lintasan pelayaran maupun penyeberangan antar kabupaten/kota dalam Provinsi saja. “Jadi Kayangan ke Poto Tano itu kewenangan Provinsi,” katanya.
Kewenangan itupun sifatnya terbatas. Pemprov hanya mengurus hal-hal tekhnis saja. “Kewenangan Provinsi di bidang apa? Persetujuan pengoperasian kapal. Jadi kalau kapal sudah lepas jangkar, lepas tali, itu kewenangan sahbandar atau aparat kemenhub/pusat,” jelasnya.
Bayu sendiri tentu saja tidak ingin kecelakaan yang terjadi di luar daerah, terjadi pula di perairan NTB. “Semua kita tidak boleh berharap terjadinya kecelakaan transportasi,” tandasnya. (zwr)
Komentar Anda