Sosialisasi Undang-undang Ketenagakerjaan
SELONG-Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur mengelar sosialiasi Undang-undang ketenagakerjaan yang bertempat di kantor Desa Setanggor Kecamatan Sukamulia, Rabu (30/10). Kegiatan ini digelar bekerjasama dengan pemerintah desa setempat, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) termasuk perusahaan pemberangkatan TKI. Kegiatan yang digelar ini bertujuan meminimalisir kasus TKI ilegal, mengingat di Desa Setanggor sebagian warganya bekerja ke luar negeri. Termasuk yang berangkat melalui jalur ilegal. Bahkan jumlah warga yang menjadi TKI di desa ini lebih banyak yang menggunakan jalur tidak resmi ketimbang yang resmi. Baik itu ke Malaysia, Timur Tengah dan beberapa negara Asia lainnya.” Tujuan dari kegiatan ini jelas. Pertama untuk memberikan pemahaman ke warga yang ada di Desa Setanggor. Karena kita yakin jumlah TKI ilegal yang ada di sini sangat banyak,” kata Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Lotim Moh. Hirsan.
Apa yang dikatakan itu tak lepas dari data yang dinas miliki. Khusus untuk Desa Setanggor ini, warga yang menjadi tenaga kerja melalui jalur resmi sebanyak 19 orang terdiri dari 18 tenaga kerja laki-laki dan satu perempuan. Tapi data tersebut berbeda denga kondisi di lapangan. Dimana jumlah warga Setanggor yang menjadi TKI nyatanya lebih dari itu. Sehingga bisa dipastikan di luar dari 19 itu merupakan TKI ilegal.” Banyak laporan kita terima dari masyarakat. Jumlah TKI di desa ini ternyata lebih dari 19 orang . Sehingga perlu kita berikan sosialiasi di sini untuk kita berikan pemahaman,” terangnya.
Meski tidak disebutkan secara detail angka TKI ilegal, namun secara umum sebutnya masih sangat banyak di Lotim. Keberadaan para TKI ilegal ini biasanya diketahui, terjadi masalah yang menimpa mereka. Karenanya, melalui sosialisasi ini dinas mengingatkan ke masyarakat supaya jangan mudah percaya dengan para tekong atau calo nakal yang akan menempatkan mereka bekerja melalui jalur ilegal.”Meski ilegal, ketika mereka ada masalah maka itu akan menjadi tugas mereka untuk selesaikan kasusnya. Karena bagaimanapun mereka adalah bagian dari warga negara kita,” terang dia.
Lebih lanjut, untuk tahun 2019 ini, setidaknya ada 10 kasus TKI ilegal yang ditangani Disnakertrans Lotim. Dari kasus itu, jenis masalahnya berbeda-beda. Tapi semuanya telah tuntas ditangani.”Kebanyakan kasus TKI ilegal ini adalah menimpa tenaga kerja perempuan. Terutama yang bekerja di negara Timur Tengah,” tutupnya.
Sementara itu Kades Setanggor, Safari mengaku, hal yang mendasari pemerintah desa meminta Disnaker untuk melakukan sosialisasi undang-undang ketenagakerjaan sebagai bentuk keprihatinan karena melihat banyak warganya yang bekerja keluar negeri yang menggunakan jasa calo dan tenaga kerja yang tidak resmi. Selaku pemerintah desa tentu prihatin melihat hal seperti itu.” Seperti apa yang telah disebutkan oleh kabid Disnaker benar adanya. Bahwa data warga kita yang menjadi TKI resmi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Untuk mencegah warganya menjadi TKI ilegal, pemerintah desa juga telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan TKI yang resmi. Jika ada warga yang berminta keluar negeri, terutama ke Malaysia disarankan supaya mendaftar melalui desa. Dan warga pun dipastikan tidak akan dipotong biaya sepeser pun.” Kita himbau ke masyarakat, kalau mau keluar negeri. Silahkan daftar lewat desa. Nanti kita akan arahkan mereka ke perusahaan mana yang mereka mau. Kita tidak ingin lagi melihat warga berangkat menjadi TKI secara ilegal ‘’ tutupnya.(lie)