Waspada Pengiriman PMI Modus Visa Wisata! Habis Puluhan Juta, Korban Dipulangkan Imigrasi

DITANGKAP: Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menangkap RR, warga Desa Peresak, Kecamatan Narmada terkait kasus dugaan tindak pidana TPPO.(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Perempuan 53 tahun berinisial RR ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Warga Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat itu ditangkap karena kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaku bertindak sebagai calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Taiwan. “Korbannya dua orang yang direkrut oleh pelaku berinisial RR. Korban dijanjikan untuk diberangkatkan bekerja di Taiwan,” kata Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Mataram Ipda Eko Ari Prasetyo, Minggu (10/11).
Kedua korban masing-masing berinisial SS (31) dan FF (22) dari Narmada, Lombok Barat. Sekitar bulan Mei, korban mendatangi pelaku ke rumahnya dan menanyakan prosedur untuk berangkat ke Taiwan.

Di rumahnya, pelaku meyakinkan korban bahwa perekrutan yang dilakukan aman. Pelaku menjanjikan korban akan dipekerjakan di pabrik dan akan mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta per bulan.
“Korban akan dipekerjakan di sebuah pabrik di Taiwan dengan janji-janji gaji per bulan Rp 15 juta. Sehingga para korban berkenan dan direkrut pelaku,” sebutnya.

Pelaku diamankan Kamis (7/11) kemarin. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merekrut kedua korban. Korban dimintai uang sebesar Rp 46,5 juta per orang dan akan diberangkatkan menggunakan visa wisata atau pelancong.

“Dengan janji, bahwa uang tersebut digunakan untuk pembuatan paspor maupun transportasi bekerja ke Taiwan,” ungkapnya.
Berselang beberapa hari dari pertemuan pertama itu, korban kembali ke rumah pelaku dan menyerahkan uang Rp 22,5 juta. Berjarak seminggu, pelaku mengajak korban pergi ke Jakarta untuk membuat paspor.

Seminggu setelah pembuatan paspor, pelaku menghubungi korban dengan menyatakan visa korban sudah ada. Setelah itu, korban mendatangi rumah pelaku dan menyerahkan sisa uang Rp 24 juta. “Kemudian tanggal 18 Juni 2024, terlapor mengantar korban ke Bandara Internasional Lombok,” ujarnya.

Di bandara, korban bertemu dengan orang yang juga akan diberangkatkan oleh pelaku RR. Korban diberangkatkan ke Jakarta dengan terlebih dahulu transit di Surabaya.
Dari Jakarta, korban diberangkatkan ke Taiwan bersama sejumlah rombongan lainnya. Totalnya 8 orang. Korban tiba di Taiwan, namun para rombongan itu malah diterbangkan ke Jepang. “Saat tiba di Jepang itu, para korban ditangkap oleh Imigrasi Jepang dan dipulangkan,” katanya.

Korban merasa dirugikan dan mengadu ke Polresta Mataram. Saat ini, pelaku yang ditangkap di rumahnya itu masih diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti, baik berupa boarding pass, paspor, dan lainnya sudah kita amankan di Polresta Mataram,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 11 junto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 junto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). (sid)