Waspada Aksi Begal! Modusnya Minta Tolong Diantar Pulang

Komplotan begal saat diamankan di Polres Lombok Barat. Tampak para pelaku dan barang bukti kejahatan diperlihatkan oleh Kapolres Lombok Barat. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MEMANG–Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal, dengan modus berpura-pura butuh pertolongan.

Aksi komplotan begal ini terjadi di Jalan Raya Dusun Kondak, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Korbannya yakni Fahrul (19) Warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.

Aksi pembegalan ini terjadi bulan lalu. Kemudian polisi yang mendapatkan laporan berupaya mengejar para pelaku hingga akhirnya tertangkap.  “Alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan, kita telah mampu mengungkap siapa yang menjadi pelaku dalam tindak pidana ini,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK, Selasa (4/5/2021).

Kapolres menuturkan, begal yang ditangkap ini merupakan satu sindikat dalam menjalankan aksi. Bekerja bersama-sama. Di mana salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan kepada pengguna jalan yang melintas. Lalu pelaku meminta tolong diantar pulang. “Pelaku ini diantar oleh korban dan di tengah jalan korban sudah ditunggu oleh pelaku pelaku yang lain, dengan menggunakan kendaraan roda empat,” jelasnya.

Baca Juga :  Tewas Gantung Diri karena Depresi Ditinggal Istri

Di lokasi pembegalan, korban kemudian diikat oleh para pelaku, termasuk salah satu pelaku yang pura-pura sebagai korban. “Jadi kendaraan, handphone dan lain sebagainya semua diambil oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, kita menyimpulkan bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana begal ini sebanyak 6 orang,” terangnya.

Adapun 6 orang yang berhasil diamankan di antaranya berinisial AN (35) selaku otak pelaku, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45) dan satu selaku penadah berinisial SU (25). “Dari 6 yang berhasil diamankan, salah satunya merupakan penadah dari barang bukti tersebut, dan rata-rata berdomisili di sekitar Kecamatan Gerung,” terangnya.

Baca Juga :  Tak Kuat Nanjak, Truk Box Masuk Jurang di Bonjeruk

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 HP, 1 sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ke TKP, dan 1 pikap yang digunakan mengadang korban. “Terhadap para pelaku, dari perbuatan yang dilakukannya, kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, terhadap para pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, apakah merupakan residivis, sedang didalami,” tandasnya. (sal)

Komentar Anda