GIRI MENANG–Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/436/BPBD-LB/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal itu menindaklanjuti Instruski Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Adapun aturan dalam PPKM Level 3 sesuai tertuang dalam Surat Edaran yakni sebagai berikut:
- Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum seperti tempat wisata umum, tempat bermain umum, tempat hiburan, dan tempat perbelanjaan, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan: menerapkan pola hidup sehat dan bebas covid-19; tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian, membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia; menaati waktu kegiatan operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA, dan untuk tempat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan sampai dengan pukul 17.00 WITA.
- Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, lapak jajajan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berada pada pusat perbelanjaan/mal dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WITA. Layanan makanan pesan/antar (dibawa pulang) tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA, restoran yang hanya melayani pesan/antar dapat beroperasi selama 24 jam.
- Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat edaran ini mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Surat Edaran ini ditandatangani Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid pada 26 Juli 2021. (RL)
Komentar Anda