Warung dan Lapak Hanya Boleh Layani Makan di Tempat Sampai Jam 17.00 WITA

PKL berjualan di depan monumen GMS Lombok Barat. (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/436/BPBD-LB/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal itu menindaklanjuti Instruski Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Adapun aturan dalam PPKM Level 3 sesuai tertuang dalam Surat Edaran yakni sebagai berikut:

  1. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum seperti tempat wisata umum, tempat bermain umum, tempat hiburan, dan tempat perbelanjaan, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan: menerapkan pola hidup sehat dan bebas covid-19; tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian, membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia; menaati waktu kegiatan operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA, dan untuk tempat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan sampai dengan pukul 17.00 WITA.
  2. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, lapak jajajan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berada pada pusat perbelanjaan/mal dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WITA. Layanan makanan pesan/antar (dibawa pulang) tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA, restoran yang hanya melayani pesan/antar dapat beroperasi selama 24 jam.
  3. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Surat edaran ini mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Surat Edaran ini ditandatangani Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid pada 26 Juli 2021. (RL)

Komentar Anda