Warga Tutup Paksa Lokasi Galian C di Kuripan

TUTUP : Warga Dusun Karang Bucu Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan bersama warga Dusun Pelulan Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan saat berkumpul di lokasi galian C meminta aktivitas di galian dihentikan kemarin (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Puluhan warga dari Dusun Karang Bucu Desa Jagaraga dan Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan menutup paksa lokasi galian C yang ada di wilayah perbatasan Jagaraga dan Kuripan Utara kemarin. Warga tidak sepakat dengan aktivitas penambangan karena merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan warga.

Hadir juga dalam aksi penutupan ini salah satu tokoh agama setempat, TGH Nurhayat bersama Kades Jagaraga, Kadus Karang Bucu dan Kadus Pelulan. Tidak ada gesekan dalam aksi ini. Warga datang dan menutup aktivitas penambangan dengan persuasif.

Kadus Karang Bucu Saefullah menerangkan, galian C yang ditutup ini masih berada di wilayah Karang Bucu. Ia mengakui galian C sudah mengantongi  Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB. Namun IUP eksplorasi belum bisa menjadi dasar produksi karena harus ada IUP produksi.

Safullah juga mengatakan warga sulit menerima aktivitas galian ini karena mengancam lingkungan setempat. Warga tidak setuju kalau penambang hanya bermodalkan IUP eksplorasi.

Baca Juga :  Konflik Tambang Galian C Bilebante Bersitegang

Kamis (20/10), di tempat ini mulai dilakukan pengerukan tebing yang berbatasan dengan areal persawahan warga. Galian ini dipastikan merusak areal persawahan warga karena mengganggu sistem irigasi. “ Kalau kegiatan penambangan ini tetap dilakukan, maka kami akan melakukan langkah hukum,” terangnya.

Ia mengklaim kemarin sebenarnya akan ada ratusan warga yang berkumpul di areal tambang untuk melakukan protes pertambangan. Namun hal itu ditunda sampai ada itikad baik ditutupnya galian ini.

Kepala Dusun Pelulan Khaerudin yang juga berada di lokasi menerangkan, lokasi galian C yang ditutup ini memang di Karang Bucu. Tetapi yang nantinya akan mendapatkan dampak lebih banyak adalah warga Dusun Pelulan, karena lokasi galian C lebih dekat dengan pemukiman di wilayahnya.

Pihak Desa Kuripan Utara bersama BPD Kuripan Utara sendiri, memang tidak memberikan izin adanya galian C tersebut kata Khaerudin. Tetapi setidaknya pihak desa juga harus ikut andil karena menyangkut lokasi galian yang berada di perbatasan dan berpotensi merusak sawah dan membahayakan pemukiman. “Tadi kami juga ke kantor Desa Kuripan Utara mencari Kadesnya untuk mengkonfirmasi persoalan ini, tetapi Kades tidak datang. Kami kemudian mencari ke rumahnya, katanya sakit,” jelasnya.

Baca Juga :  Tambang Galian C Resahkan Warga Anggaraksa

Geduk, salah seorang pekerja tambang mengatakan, ia sudah mendapatkan IUP eksplorasi per tanggal 11 Oktober 2016. Ada sekitar ratusan orang yang bekerja di galian C ini. Pekerjaan galian C ini pun kata Geduk sangat ditunggu-tunggu sebagai ladang mata pencaharian. Terhadap tuntutan penutupan dari warga, hal ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pekerja, apakah akan menghentikan aktivitas atau tidak. Tetapi jika nantinya sudah ada izin lengkap seperti IUP produksi, maka dirinya akan tetap melanjutkan. “Tetap saya akan lanjutkan kalau ada izin resmi,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda