Warga Tuntut Transparansi Anggaran Desa Aikmel

Pertanyakan : BPD dan pemerintah desa Aikmel termasuk warga saat rapat membahas anggaran desa yang disinyalir tidak jelas penggunaannya. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Puluhan warga Desa Aikmel Kecamatan Aikmel  mendatangi  kantor desa setempat, Rabu (10/5). Mereka mempertanyakan  terkait dugaan penyelewengan anggaran desa oleh pemerintah desa setempat. Baik itu anggaran BUMDes, sewa tanah pecatu, sewa wisata pemandian kolam Pesanggaran dan lainnya dengan nilai ratusan juta rupiah. Anggaran ratusan juta itu disebut tidak pernah masuk ke rekening desa.

Aksi warga batal terlaksana karena di saat bersamaan sedang berlangsung rapat antara kepala desa (Kades) dengan Badan Permusyawaratan Desa (PMD)  setempat  membahas berbagai hal yang dipersoalkan oleh warga. Kondisi tersebut menyebabkan  pelayanan di kantor desa tersebut  ditiadakan.”Apa  yang kita pertanyakan ini  telah kita sampaikan ke BPD. Pertama yang kita pertanyakan adalah soal uang BUMDes yang nilainya sekitar Rp 255 juta yang telah disetor pengurus BUMDes yang lama ke Kades,” kata Herman, warga setempat.

Sesuai ketentuan imbuh dia, apapun jenis anggaran dan pendapatan desa semestinya dimasukkan terlebih dahulu ke rekening desa. Soal nanti akan diambil kembali  untuk kegiatan apapun baginya tidak ada masalah asalkan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tapi kan uang  diserahkan secara pribadi oleh ketua BUMDes dan tidak dimasukkan ke rekening desa. Dan itu juga  diperkuat dengan bukti kuitansi,” bebernya.

Baca Juga :  Tambang Cemari Ribuan Hektar Lahan Pertanian di Lotim

Begitu pun dengan uang sewa tanah pecatu di  Wanasaba juga disinyalir masuk ke kantong pribadi Kades bukan ke rekening desa. Kata dia, warga sama sekali tidak pernah mempersoalkan tanah pecatu itu disewakan namun yang terpenting  adalah penggunaannya harus jelas dan juga disampaikan secara transparan.” Uang sewa tanah pecatu saja nilainya mulai dari Rp 40 juta, Rp 64 juta dan Rp 38 juta. Begitu pun dengan dengan sewa wisata pemandian Pesanggarahan dengan nilai sekitar Rp 80 juta juga tidak jelas peruntukannya. “ Makanya kita pertanyakan minta  transparansi dalan menggunakan anggaran desa,” ungkap Herman.

Selain itu warga juga menagih janji politik Kades. Sebelumnya Kades menjanjikan akan menggratiskan warga menggunakan air PAMDes. Tapi nyatanya warga bayar.” Bayarnya juga sangat mahal,” tutupnya.

Terpisah, ketua BPD Aikmel Latif mengatakan apa yang menjadi aspirasi warga telah disampaikan ke Kades dalam rapat. Baik itu soal anggaran  BUMDes, sewa tanah pecatu termasuk juga uang sewa wisata pemandian Pesanggarahan.”  Apa yang menjadi  aspirasi masyarakat semuanya telah kita sampaikan dalam rapat yang kita gelar tadi. Dan semuanya telah dijawab oleh pemerintah desa,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Penyelewengan BOS di SMAN 1 Keruak

Soal anggaran  BUMDes, pemerintah desa  mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nominal anggaran BUMDes. Namun anggaran  tersebut katanya  telah diserahkan ke pengurus BUMDes yang baru.”Sedangkan untuk sewa tanah pecatu katanya juga telah masuk ke rekening desa.  Namun ada sebagian tanah pecatu yang belun dijual. Makanya dalam rapat itu kita minta apapun jenis aset desa ketika mau disewakan  disewakan sesuai ketentuan harus melalui panita lelang yang dibentuk oleh desa. Supaya  semua transparan dan pemerintah desa terkesan tidak nepotisme,” sarannya.

Begitu pun dengan uang  sewa wisata Pesanggarahan juga telah disampaikan dalam rapat itu. Berdasarkan pengakuan Pemdes, wisata Pesanggarahan setahun disewa Rp 40 juta. Dari jumlah tersebut Rp 30 juta telah dimasukkan ke rekening desa, sedangkan sisanya belum dibayar oleh pihak ketiga.” Dan itu juga diakui oleh bendara jika uang sewa Pesanggaran ini telah diterima,” tutupnya.

Sementara itu Kades Aikmel Sunarno Sabirhan ketika dikonformasi belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang. Yang jelas apa yang yang dipersoalkan oleh warga itu semuanya telah dijelaskan dalam rapat yang digelar bersama BPD termasuk juga warga.(lie)

Komentar Anda