Warga Tuntut Ganti Rugi Penertiban Saat Konflik dengan PT WAH

DENGAR PENDAPAT: Masyarakat Gili Trawangan saat dengar pendapat di DPRD KLU, Rabu (2/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sejumlah masyarakat Gili Trawangan melakukan dengar pendapat di DPRD KLU, Rabu (2/11).

Mereka menyuarakan terkait sengketa lahan dengan PT Wanawisata Alam Hayati (WAH). Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi dan beberapa Anggota DPRD KLU lainnya. Kemudian dari eksekutif hadir Asisten I Setda KLU Raden Nurjati, Kepala BKAD KLU Sahabudin dan perwakilan Kesbangpol.

Perwakilan masyarakat Jasman mengungkapkan kedatangan mereka kali ini dalam rangka memperjelas rekomendasi DPRD menyangkut masalah PT WAH pada 2013, yang belum dijalankan sampai saat ini oleh pemda.

Dijelaskan, pada 23 Januari 2013, DPRD sudah mengeluarkan surat bernomor: 3/kep/dprdklu/2013 atas hasil daripada pansus PT WAH. Dalam surat tersebut tercatat ada enam poin rekomendasi yang idealnya wajib dilaksanakan oleh daerah.

Pertama, DPRD merekomendasikan kepada pemda mengusulkan tanah seluas 13,9 hektare sebagai tanah terlantar kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Kedua, merekomendasikan pada bupati untuk mengakhiri intervensi yang berlebihan oleh oknum kepolisian serta meminta pada PT WAH untuk menunjukkan sertifikat asli tanah tersebut sebagai dasar pengusulan ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Merasa Kena “Prank” Pemda, Warga Tanam Pisang

Ketiga, meminta kepada instansi terkait menelusuri atau mengaudit aliran dana pembiayaan operasi gatarin selama tiga bulan dan dana  pembangunan kantor polisi di tanah sengketa serta anggaran pembongkaran bangunan rakyat.

Keempat, memberikan catatan status quo pada lahan sengketa sampai adanya keputusan dari pemerintah pusat sebagai tindak lanjut status quo yang disampaikan BPN NTB kepada BPN perwakilan Lombok Utara pada 2010 lalu.

Kelima, meminta kepada pemerintah daerah agar bertanggung jawab atas kerugian warga akibat penertiban yang diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Ketujuh, mendesak BPN KLU dan BPN NTB melakukan penyelesaian persoalan ini dengan serius dan jujur sesuai peraturan perundang-undangan. “Ini rekomendasi yang disampaikan pada sidang paripurna dan kemudian lahir keputusan DPRD nomor 3/kep/dprdklu/2013. Inilah yang belum ditindaklanjuti pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan,” ujarnya.

Jasman mengaku bahwa masyarakat menunggu selama 9 tahun lebih  agar pemerintah daerah menindaklanjuti hal tersebut. Terutama terkait poin kelima yaitu meminta kepada pemerintah daerah agar bertanggung jawab akibat kerugian warga akibat penertiban tersebut. “Catatan kami ada 22 orang yang belum terima ganti rugi atas penertiban yang dilakukan pemerintah saat itu. Estimasi kerugiannya sekitar Rp 13 miliar. Kerugian itu muncul dari adanya pengerusakan bangunan seperti villa, restoran dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Upaya Kades Damaikan Kasus Pelecehan Anak

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima apa yang menjadi aduan masyarakat Gili Trawangan. Masyarakat jelasnya sudah menyerahkan beberapa dokumen berkaitan dengan permasalahan ini. Itu semua kata Nyakradi akan didalami. Tindak lanjutnya adalah nanti pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan. “Di satu sisi kami juga meminta eksekutif  untuk membicarakan permasalahan ini di lingkup internalnya. Hasilnya nanti kami minta,” pintanya.

Asisten I Setda KLU Raden Nurjati belum bersedia berkomentar terkait permasalahan ini. Sebab ia belum memahami secara menyeluruh duduk perkara. Pihaknya perlu melakukan pertemuan dengan Asisten II, Bidang Pemerintahan, Kesbangpol, serta Sekda untuk mendiskusikan hal ini. “Hasilnya nanti kami akan sampaikan ke dewan,” ujarnya singkat. (der)

Komentar Anda