Warga Tolak Penertiban Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan

PLANG DICABUT: Hasil tangkapan layar video warga Gili Trawangan mencabut plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemda" di atas lahan seluas 75 hektare milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, yang beredar di Medsos, Rabu (11/1). (TANGKAPAN LAYAR)

TANJUNG — Warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, menolak tegas ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melakukan penertiban di lahan milik Pemprov seluas 75 hektare, yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI), Kamis kemarin (12/1).

Penertiban dipimpin langsung oleh Plt. Kabiro Hukum Provinsi NTB, L Rudi Gunawan, yang didampingi beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, dan juga dikawal oleh aparat TNI, Polri dan Sat Pol PP.

Plt Kabiro Hukum Provinsi NTB, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penertiban karena lahan tersebut adalah sah milik Pemerintah Provinsi NTB (Negara), dengan luas lahan 75.000 meter persegi (Gs. No 5460/1993), tanggal 22 Desember 1993.

Pemprov NTB melakukan penertiban dengan meminta mengosongkan lahan yang ditempati warga bernama Suhardi, dengan menertibkan sepeda dan parkiran sepedanya. “Penertiban dilakukan  sesuai mekanisme, dan  ini harus dilaksanakan,” kata Rudi.

Hanya saja, warga dan pengusaha Gili Trawangan menolak dilakukan penertiban lahan tersebut. Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan, M. Husni mengatakan bahwa pihaknya menolak dilakukan penertiban, karena itu sifatnya mendadak. “Gubernur NTB juga sudah berjanji tidak akan menggeser warga dari lahan tersebut,” ujarnya.

Plang yang dipasang oleh petugas pun sudah dibongkar oleh masyarakat. M. Husni menegaskan bahwa masyarakat bakal tetap menolak untuk dilakukan penertiban, sepanjang belum ada solusi untuk nasib mereka.

“Harus ada pembicaraan dulu. Pihak Pemprov juga berjanji kemarin, bahwa akan ada pertemuan nanti untuk membahas persoalan ini,” ujarnya.

Sementara Kapolres Lombok Utara, AKBP Wayan Sudarmanta mengatakan bahwa meski sempat memanas, tetapi situasi di Gili Trawangan bisa dikendalikan. Pihaknya telah menerjunkan belasan personel untuk mengamankan situasi.

Sebelum melakukan pengamanan, kegiatan diawali dengan apel pagi di Pelabuhan Teluk Nara, Desa Malaka. Baru setelah itu personel  langsung menuju Gili Trawangan dengan menggunakan speed boat berjumlah 7 unit untuk mengawal penertiban. “Situasi kondusif meski sempat memanas,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi KUR Tani, Analis BNI Beberkan Ketidaklayakan CV ABB dan PT SMA

Sehari sebelumnya, Rabu (11/1), Pemprov NTB juga telah melakukan pemasangan plang aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Gili Trawangan, namun mendapatkan penolakan dari warga. Hal itu terlihat dari sebuah video yang beredar di media sosial, dimana ratusan warga mencabut plang yang dipasang oleh Pemprov NTB saat itu.

Terkait itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Yusron Hadi sangat menyayangkan adanya aksi penolakan dan pencabutan plang yang dilakukan oleh warga di lahan aset milik Pemprov NTB, yang saat ini masih dalam proses penertiban dan penataan.

Namun pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Tim Penertiban Aset Gili Trawangan, untuk kembali memasang plang yang telah dicabut oleh warga di lahan aset tersebut. “Bilamana ada penolakan, tentu kita sangat sayangkan. Ini barangkali perlu pemberian pemahaman yang lebih luas lagi dari pemerintah dan kita semua. Kita berharap tetap bisa kondusif. Gili juga sebagai daerah pariwisata supaya terus berkembang,” ucap Yusron saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, kemarin.

Yusron sapaan akrab mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi NTB ini menyebutkan, bahwa pemasangan plang kepemilikan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan dilakukan di areal 75 hektar, yang merupakan amanah yang harus dilakukan oleh pihaknya sebagai upaya untuk menegakkan aturan.

Apalagi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berapa kali mengingatkan Pemprov NTB, untuk segara menegakkan atuaran dalam melindungi aset milik daerah yang ada di kawasan destinasi wisata andalan Provinsi NTB itu.

Baca Juga :  Budaya Gamelan NTB Dapat Sertifikat Unesco

“Tentu saja tim yang sudah dibentuk Pemerintah Provinsi NTB perlu merealisasikan itu untuk memberikan kepastian hukum. Dan yang lebih penting lagi melindungi masyarakat atau kelompok usaha maupun individu yang sudah menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan Pemerintah Provinsi. Jadi sama halnya dengan aset pemerintah di tempat lain yang harus kita berikan plang penanda, sekaligus sebagai sosialisasi kita. Maka tidak ada yang salah, karena memang ketentuannya seperti itu,” terang Yusron.

Ia juga menegaskan Pemprov NTB sangat terbuka memberikan ruang dan kesempatan bagi individu dan masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang ada sesuai dengan aturan yang ada. “Jadi siapapun yang melakukan kerja sama pemanfaatan, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB melalui lembaga sesuai ketentuan, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB,” tegasnya.

Ditanyakan berapa warga yang tidak mau ditertibkan? Lanjut Yusron, hal itu bukan ranahnya untuk menjawab berapa warga yang tidak mau ditertibkan. “Kalau soal itu coba Tanya ke Biro Hukum yang bisa menjelaskan,” katanya.

Yang jelas, sambung Yusron, perlu dipahami, apa yang dilakukan tim pada Rabu (11/1) lalu, bukan melakukan penggusuran atau penyerobotan lahan. Tetapi melakukan penertiban, penataan dan pemasangan plang, karena itu adalah aset milik Pemprov NTB.

“Jadi ini awal untuk melakukan tata kelola aset yang lebih baik. Dan tentu saja hal ini, sekali lagi kami tegaskan untuk melindungi hak yang sudah dikerjasamakan dengan masyarakat atau kelompok usaha dan individu,” terangnya.

Sementara Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, HL Gita Ariadi mengaku belum mendapatan laporan soal adanya pencabutan plang oleh warga di Gili Trawangan. “Saya belum mendapatkan laporan soal itu (pencabutan plang),” singkatnya. (der/sal)

Komentar Anda